Home Hukum Terbebas Dari hukuman Mati, Heru Hidyat Divonis Nihil di Kasus Asabri

Terbebas Dari hukuman Mati, Heru Hidyat Divonis Nihil di Kasus Asabri

Jakarta, Gatra.com -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa kasus korupsi di PT ASABRI Heru Hidayat. Vonis ini dijatuhkan karena Heru sudah mendapat hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya. Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi di PT ASABRI secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lainnya yang merugikan keuangan negara mencapai Rp22,7 triliun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Hidayat oleh karena itu dengan pidana nihil," kata ketua majelis hakim IG Eko Purwanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Ngeri Jakarta Pusat, Selasa (18/1).

Hakim juga menjatuhkan hukuman unutuk Heru dengan membayar uang pengganti sebesar Rp12,6 triliun. Seperti diketahui Heru Hidayat sebelumnya telah divonis seumur hidup di kasus Jiwasraya yang putusannya telah berkekuatan tetap atau inkrah. Hal itu yang menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis nihil Heru Hidayat di kasus ASABRI. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Heru dengan hukuman mati.

"Berdasarkan pertimbangan meski bersalah karena terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hidup maka pidana yang dijatuhi dalam perkara a quo adalah nihil," ujar Hakim.

Heru terbukti telah melakuakn tindak pidana korupsi dan pencucian uang bersama-sama dengan Direktur Utama ASABRI periode 2008-2016, Mayjen (Purn) Adam Rahmat Damiri dan Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019 Hari Setianto, Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations Jimmy Sutopo, dan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Dalam perkara ini, Adam Damiri divonis 20 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp17,9 miliar. Sonny Widjaja divonis 20 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp64,5 miliar. Kemudian Bachtiar divonis 15 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp453,7 juta.

Sementara Hari Setianto divonis 15 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp378,8 juta. Selanjutnya Lukman Purnomosidi divonis 10 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp715 miliar. Jimmy Sutopo divonis 13 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp314,868 miliar. Terkahir Benny Tjokro persidangan masih berjalan di tahap pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum.

82