Home Hukum Tertangkap! Boncel, Kurir Narkoba Bertarif Sabu Gratis Plus Duit Rp10 Juta

Tertangkap! Boncel, Kurir Narkoba Bertarif Sabu Gratis Plus Duit Rp10 Juta

Karanganyar, Gatra.com - Polisi berhasil menangkap kurir sabu asal Singopuran, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, berinisial AF alias Boncel (21). Dari pengakuannya, pemuda ini menerima bonus Rp10 juta plus konsumsi gratis sabu-sabu berkat penjualan secara eceran barang haram senilai ratusan juta rupiah itu ke konsumen lain.

Boncel mengakui hal itu di depan awak media saat gelar barang bukti kasusnya di Mapolres Karanganyar, Selasa (18/1). Pria bertubuh kurus ini mengaku sudah sebulan mengonsumsi sabu-sabu milik seorang bernama Aji, secara cuma-cuma. Sebagai gantinya, Boncel harus mau mengirimkan paket hemat ke pemakai barang haram itu. Paket-paket itu juga dikemas Boncel sesuai petunjuk Aji. Komunikasi keduanya jarang tatap muka alias lebih sering via telepon.

"Sabu-sabu dari Aji itu nilainya Rp250 juta. Saya yang bagi kecil-kecil. Paket hemat. Lalu mengantarkannya ke alamat yang diberi Aji. Enggak tahu barang itu didapat Aji dari mana. Katanya sih dari temannya," kata Boncel sambil tertunduk.

Polisi menangkap Boncel pada 17 Desember 2021 di sebuah jalan kampung wilayah Desa Malangjiwan Colomadu, saat menaruh paket hemat sabu-sabu pesanan pelanggan. Polisi menggiringnya untuk menunjukkan paket lain yang sudah dikemasnya di rumah kosnya daerah Singopuran. Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan, barang bukti paket sabunya terhitung banyak. Juga terdapat ganja kering.

Saking banyaknya barang dagangan Boncel,  bisa menjeratnya ke hukuman mati atau penjara seumur hidup. "Cukup banyak juga barang bukti diduga sabu-sabu. Ancaman hukumannya bisa (penjara) seumur hidup atau hukuman mati," kata Purbo.

Di antara barang bukti terdapat 158,91 gram sabu-sabu, yang sebagian sudah dikemas dalam paket kecil. Kemudian 69,44 gram ganja kering, dua ponsel, empat timbangan digital, plastik klip, alat hisap sabu dan alumunium foil. Polisi kini memburu Aji dan jaringannya.

Diduga, mereka memiliki peran vital dalam peredaran barang haram itu di Tanah Air. "Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika," kata Wakapolres Kompol Purbo.

2784