Home Hukum Kejagung Perintahkan JPU Segera Banding Vonis Nihil Heru Hidayat

Kejagung Perintahkan JPU Segera Banding Vonis Nihil Heru Hidayat

Jakarta, Gatra.com – Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah langsung memerintahkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) untuk mengajukan banding atas vonis nihil majelelis hakim terhadap terdakwa Heru Hidayat dalam perkara korupsi dan pencucian uang PT Asabri.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memerintahkan penuntut umum untuk segera melakukan upaya perlawanan banding,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung di Jakarta, Selasa malam (18/1)

Perintah tersebut terbilang kilat, karena dalam waktu kurang dari 1x24 jam meski Tim JPU Kejari Jaktim mempunyai waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap. Dalam persidangan, JPU dan pihak terdakwa Heru Hidayat menyatkan pikir-pikir atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu.

Leo menjelaskan, ada beberapa alasan yang mendasari perintah Jampidsus meminta Tim JPU perkara terdakwa korupsi dan pencucian uang terkait Asabri terdakwa Heru Hidayat ?untuk mengajukan banding.

Pertama, putusan majelis hakim terhadap Heru Hidayat tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat yang telah ditimbulkan oleh terdakwa dengan kerugian negara yang begitu besar sekitar Rp39,5 triliun.

Angka Rp39,5 triliun tersebut, lanjut Leo, yakni kerugian akibat korupsi dan pencucian uang dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,7 triliun dan kerugian PT Asabri sebesar Rp 22,78 triliun yang seharusnya bisa dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan negara.

Leo melanjutkan, dalam perkara korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi Asuransi Jiwasraya, terdakwa Heru Hidayat divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara dalam perkara PT Asabri yang merugikan kerugian negara yang lebih besar, terdakwa Heru Hidayat tidak divonis pidana penjara.

Kedua, kata Leo, apabila terdakwa dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan terdakwa mendapatkan potongan hukuman, maka terdakwa yang telah merugikan negara sekitar Rp39,5 triliun akan mendapatkan hukuman yang sangat ringan dan putusan tersebut telah melukai hati masyarakat Indonesia.

Ketiga, bahwa pertimbangan hakim dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,7 triliun, Heru Hidayat dihukum seumur hidup. Sedangkan dalam perkara PT Asabri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun tidak dihukum.

“Artinya, majelis hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hakim terhadap terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Ignatius Eko Purwanto? ?membacakan putusan perkara korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012–2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa siang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Heru Hidayat secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan kesatu Primair dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua Primair JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa [Heru Hidayat] tersebut oleh karena itu dengan pidana nihil,” kata Leo mengutip amar putusan majelis hakim.

Kemudia, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Heru Hidayat, yakni membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp12.643.400.946.226 diperhitungkan dengan barang bukti (aset) milik terdakwa yang disita untuk dilelang.

Apabila terdapat kelebihan pengembalian uang pengganti hasil lelang maka dikembalikan kepada terdakwa Heru Hidayat. Sebaliknya, jika terdapat kekurangan uang pengganti maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Adapun ketentuannya, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk menutupi uang pengganti tersebut.

69