Home Politik Usai PSU Pilkada Jambi, Ini Jumlah Pemilih Wafat Hasil PDPB

Usai PSU Pilkada Jambi, Ini Jumlah Pemilih Wafat Hasil PDPB

Batanghari, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari, Jambi telah melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) usai hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Jambi.

"PDPB telah terlaksana sejak Agustus sampai dengan Desember 2021," kata Komisioner KPU Batanghari Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Muhammad Apri dikonfirmasi Gatra.com, Selasa (18/1).

Dalam proses PDPB ini, kata dia, KPU RI minta KPU Kabupaten/Kota berkreativitas dalam bekerjasama dengan Dinas Dukcapil dan instansi terkait. Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 telah diatur bahwa proses harus melibatkan semua stakeholder.

"Sasaran PDPB adalah warga negara Indonesia yang berdomisili dalam wilayah NKRI, seperti pemilih genap berumur 17 tahun dimasukkan dalam PDPB," ujarnya.

KPU Batanghari kemudian mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti meninggal dunia, menjadi TNI-Polri dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.

"KPU menggelar pleno PDPB setiap bulan dengan mengundang Dinas Dukcapil, kepolisian, Kesbangpol serta Bawaslu Batanghari," ucapnya.

Rekapitulasi hasil PDPB hingga Desember 2021 dari 124 Desa/Kelurahan dan 664 TPS berjumlah 196.888 jiwa. Jumlah pemilih tak memenuhi syarat seperti meninggal dunia sebanyak 26 jiwa. "Jumlah ini tersebar di delapan kecamatan dalam wilayah Batanghari," katanya.

Ia minta agar masyarakat segera melapor apabila mengetahui ada pemilih meninggal dunia dan menjadi TNI-Polri. Tujuannya supaya KPU Batanghari bisa mencoret data terlapor dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

151