Home Hukum Komisi Yudisial Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim Terkait Vonis Heru Hidayat

Komisi Yudisial Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim Terkait Vonis Heru Hidayat

Jakarta, Gatra.com – Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat lolos dari hukuman mati setelah dijatuhi vonis nihil oleh hakim pada, selasa (18/1) kemarin terkait kasus korupsi dan pencucian uang ASABRI.

Alasan hakim menjatuhkan vonis nihil karena Heru sebelumnya telah divonis seumur hidup di kasus Jiwasraya dan putusan itu sudah berkekuatan tetap atau inkrah. Hal tersebut memunculkan beragam reaksi di tengah-tengah masyarakat.

Juru bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting meminta masyarakat untuk menghormati keputusan tersebut. Miko menyebut ada upaya hukum yang bisa ditempuh jika tidak puas dengan keputusan hakim tersebut.

“Menghormati dalam arti, apabila dirasa tidak puas dengan substansi dari putusan tersebut, maka jalur yang tersedia adalah upaya hukum,” ujar Miko dalam keterangannya, Rabu (19/1).

Miko memahami jika terdapat silang pendapat perihal vonis yang dijatuhkan. Apakah seseorang yang sebelumnya telah dijatuhi pidana seumur hidup harus tetap dicantumkan vonis yang sama [dalam hal ini seumur hidup juga] atau tidak alias nihil.

Miko mengakui dalam KUHAP diterangkan bahwa putusan harus memuat pemidanaan jika terdakwa dinyatakan bersalah. Namun, jika dicantumkan akan ada dua pemidanaan seumur hidup dari dua putusan berbeda.

“Saya kira ini area para pakar dan pengamat hukum pidana untuk memberikan pendapat,” ucap Miko.

Oleh sebab itu, Miko menyebut pihaknya terbuka jika ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim dalam perkara tersebut. “Selain itu, Komisi Yudisial akan mempelajari lebih lanjut putusan yang dimaksud beserta hal-hal lain yang muncul dalam pemeriksaan di persidangan,” kata Miko.

1303