Home Politik Anak Buah Megawati Sebut RTRW Riau Digodok Ulang

Anak Buah Megawati Sebut RTRW Riau Digodok Ulang

Pekanbaru,Gatra.com- Ketua Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Riau, Ma'mun Solihin, menyebut Pemerintah Provinsi (Pemrov) Riau saat ini sedang meramu ulang peraturan daerah (perda) nomor 10 tahun 2018 tentang rancangan tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2018-2038.

Menurut Ma'mun tindakan tersebut dilakukan untuk melakukan penyesuaian dengan regulasi yang muncul setelah perda itu rampung tahun 2018 silam.

"Salah satunya penyesuaian dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang berlaku pada tahun 2020 silam," jelas sosok Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau ini, Selasa (18/1).

Dikatakan Ma'mun, keputusan meramu ulang tersebut akan beresiko pada banyaknya waktu yang terpakai untuk mengurai usulan draft RTRW yang baru. Ia pun ragu jika usulan tersebut rampung dalam waktu dekat.

Asal tahu saja, Perda Nomor 10 tahun 2018 tersebut sempat berlaku beberapa saat, sebelum kemudian 8 Agustus 2019 digugat oleh organisasi lingkungan hidup,  WALHI Riau dan kawan-kawan ke Mahkamah Agung. WALHI berdalih perda RTRW Riau 2018-2038 janggal, lantaran tidak mempertimbangkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Pun begitu regulasi itu mengurangi luasan kawasan lindung gambut.

WALHI menduga regulasi tersebut  bertujuan mengakomodir kepentingan korporasi, baik kehutanan maupun perkebunan yang terlanjur ditanam di lahan gambut. Merujuk WALHI Riau tahun 2018, puluhan konsesi hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan kelapa sawit berada di kawasan gambut, dengan total luasan mencapai 1.572.595 hektare.

Adapun Mahkamah Agung pada 3 Oktober 2019,mengabulkan gugatan WALHI dan kawan-kawan. Menurut Direktur Eksekutif WALHI Riau, Riko Kurniawan ketika itu, dampak dikabulkannya gugatan WALHI dan kawan-kawan mengharuskan penyelenggara pemerintah daerah mesti mencabut sejumlah pasal di Perda Nomor 10 tahun 2018 tersebut,diantaranya: Pasal 1 angka 69, pasal 23 ayat (4), pasal 38 ayat (1) dan (2) , Pasal 46 ayat (2) huruf c, d dan e, serta Pasal 71 ayat (1) dan (2).

Pencabutan yang mengharuskan revisi tersebut, pada 2021 sempat masuk dalam program legislasi daerah (prolegda). Hanya saja menurut Ma'mun hingga berakhirnya tahun 2021,pihaknya tak kunjung mendapat berkas revisi Perda RTRW yang dimaksud.

"Yang ada untuk tahun ini (2022) kita dengar bukannya di revisi, tapi Pemprov Riau mengajukan usulan draft yang baru dengan alasan melakukan penyesuaian dengan regulasi yang berlaku," urainya.

Ma'mun sendiri memilih hemat bicara ketika disinggung ihwal motif politik dibalik dinamika Perda RTRW No 10 tahun 2018-2038, dari yang semula sebatas "revisi" menjadi usulan yang sepenuhnya baru. Hanya saja ia mengakui ada sejumlah situasi terkini yang perlu disesuaikan dengan muatan Perda RTRW tersebut.

"Misalkan pembangunan tol Riau-Jambi, atau Riau-Dhamasraya, apakah trase yang dilalui masuk kategori lindung atau tidak. Jangan-jangan masih kawasan lindung, makanya perlu dibicarakan," tukasnya.

Sebagai informasi, dengan adanya usulan draft baru RTRW 2018-2038, maka DPRD Riau yang kini dipimpin oleh Yulisman (politisi Partai Golkar) bakal memiliki pekerjaan tambahan, yang berujung pembentukan panitia khusus. Adapun Perda RTRW Riau tahun 2018-2038 dirampungkan oleh DPRD Riau periode 2014-2019 dengan diketuai Septina Primawati Rusli (politisi Golkar).

Sementara itu pembahasan usulan baru RTRW Riau tersebut, bakal menjadi tempat bagi PDI P untuk unjuk gigi memperjuangkan politik hijau sebagaimana diamanatkan Ketua Umum PDI P Megawati Soekarnoputri.

Sebelumnya pegiat antikorupsi, Dadang Trisasongko,mengungkap kerentanan korupsi politik yang terjadi dalam penyusunan peraturan daerah maupun negara. Menurutnya aktor politik rentan memanfaatkan penyusunan regulasi untuk keperluan biaya politik.

"Ada variabel biaya politik yang ikut mempengaruhi munculnya regulasi. Situasi ini yang membuka ruang bagi kelompok oligarki untuk beli undang-undang (regulasi)," ungkapnya sewaktu menghadiri diskusi di kota Pekanbaru, Jum'at (5/11/2021).

104