Home Hukum Kongsi Bupati Langkat dan Adiknya Meminta Fee Pengerjaan Proyek Infrastruktur

Kongsi Bupati Langkat dan Adiknya Meminta Fee Pengerjaan Proyek Infrastruktur

Jakarta, Gatra.com- KPK menetapan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dan adiknya yang juga Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin (ISK) sebagai tersangka. Keduanya melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Terbit Rencana memerintahkan penjabat Kadis PUPR Kabupaten Langkat Sujarno dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Suhardi untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar PA sebagai representasi Bupati.

"Terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (30/1).

Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh Bupati Langkat melalui adiknya tersebut dengan nilai persentase 15% dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5% dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung.

"Salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada 2 dinas tersebut adalah Tsk MR (Muara Perangin Angin) dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 Miliar."

Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Bupati melalui perusahaan milik sang adik.

Pemberian fee oleh Muara Perangin Angin diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantara. Hal ini KPK menduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Bupati menggunakan orang-orang kepercayaannya.

"Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh Tsk TRP melalui Tsk ISK dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik," imbuh Ghufron.

Atas perbuatannya Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar PA, Kontraktor Marcos Surya Abdi, Shuhandra Citra, dan Isfi Syahfitra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Muara Perangin Angin selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

145