Home Hukum Praktik Kecantikan, Dokter Palsu di Padang Diringkus Polisi

Praktik Kecantikan, Dokter Palsu di Padang Diringkus Polisi

Padang, Gatra.com- Seorang wanita inisial PR (24),  yang diduga sebagai dokter palsu diringkus Polda Sumatera Barat (Sumbar). Dokter palsu itu diringkus di tempat praktiknya di Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, pada Selasa (18/1) oleh tim Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto bahkan membenarkan perihal penangkapan dokter palsu itu. "Diduga sebagai dokter atau melakukan praktik sebagai tenaga kesehatan yang menggunakan izin (palsu)," kata Satake, di Padang, Kamis (20/1) pagi.

Dijelaskannya, PR diamankan setelah petugas menerima informasi dari sejumlah masyarakat adanya kegiatan praktik dokter yang menggunakan alat, metode atau cara lain. Dalam hal ini, wanita itu menimbulkan kesan seolah-olah tenaga kesehatan yang telah memiliki izin di toko atau studio kecantikan inisial PY miliknya. "Pelaku ini seolah-olah dokter dalam praktiknya, padahal PR bukan dokter atau tenaga kesehatan," ujarnya.

Ketika digrebek, di lokasi tim kepolisian menemukan alat-alat kedokteran, yang digunakan PR tanpa izin dalam praktik kecantikan yang dikelolanya.

Lanjut Satake, PR ini diketahui hanya memiliki sertifikat pelatihan kecantikan dari VAN Sulam Alis dan Academy pada tanggal 26 Juli 2016 lalu. Dalam sertifikat itu, dinyatakan PR telah mengikuti kursus Basic Eyelash Axtantion. Selain itu, juga terdapat sertifikat Kursus Basic Lengkap Sulam Alis dan Bibir tertanggal 23 Mei 2017.

Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian, sejumlah sertifikat pelatihan, 1 unit handphone, 1 bungkus bekas ampul, 1 bungkus jarum jahit medis, 1 pisau bedah medis. Lalu, 1 buah impus sodium cloride untuk pelarut serbuk botox, 74 buah jarum single use needle, 67 buah jarum suntik, serta berbagai jenis peralatan pemotong medis. Kemudian, juga diamankan 21 lembar surat pernyataan persetujuan tindakan untuk model costumer dimple yang telah ditandatangani PR, san masing-masing pasien. "Serta 22 lembar surat pernyataan persetujuan tindakan untuk model costumer dimple kosong," tambahnya.

Pada studi kecantikan itu, lanjut Satake, PR melakukan kegiatan Sulam Alis, Sulam Bibir, Sulam Tahi Lalat, Pemasangan Bulu Mata (eyelash), Merapikan atau Memutihkan Gigi (venner). Selanjutnya, Pembuatan Lesung Pipit (dimple), Filler, Botox, Tanam Benang (pada hidung, wajah, kuping) dengan tarif harga mulai dari Rp500 ribu.

Atas perbuatannya, PR diancam Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 83 jo Pasal 64 UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. "Pasal yang dikenakan itu tentang tenaga kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Satake. 

345