Home Hukum Jaksa Agung: Vonis Nihil Heru Hidayat Usik Rasa Keadilan Masyarakat

Jaksa Agung: Vonis Nihil Heru Hidayat Usik Rasa Keadilan Masyarakat

Jakarta, Gatra.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, putusan majelis hakim nihil pidana terhadap terdakwa Heru Hidayat dalam perkara korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri mengusik rasa keadilan masyarakat.

Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (20/1), mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tersebut mengusik keadilan masyarakat karena meski menyatakan Heru Hidayat terbukti korupsi dan melakukan pencucian uang, namun tidak dijatuhi hukuman pidana penjara.

Burhanuddin menyampaikan, pihaknya memperhitungkan bahwa pada korupsi Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp16 triliun, terdakwa dihukum seumur hidup, namun untuk Perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asabri yang merugikan negara sebesar Rp22,78 triliun dan terdakwa terbukti bersalah, vonis hukuman nihil.

“Secara yuridis, kita mengerti tetapi rasa keadilan yang ada di masyarakat sedikit terusik dan yang kami lakukan adalah saya perintahkan Jampidsus di mana tidak ada kata lain selain banding,” tandasnya.

Meski demikian, orang nomor satu di Korps Adhyaksa ini mengatakan, pihaknya sangat menghargai dan menghormati putusan hakim meskipun ada hal yang kurang tepat, sehingga menyatakan banding.

Sedangkan untuk terdakwa Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dalam perkara yang sama, Burhanuddin menyatakan bahwa tetap akan konsisten dengan tuntutan yang telah diajukan.

Saat ini, perkara terdakwa Benny Tjokrosaputro masih dalam tahap persidangan, yaitu pemeriksaan saksi. Burhanuddin masih akan melihat perkembangannya.

“Namun satu hal yang ditegaskan adalah pihak Penuntut Umum tetap konsisten dengan tuntutan yang sudah diajukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Ignatius Eko Purwanto membacakan putusan perkara korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012–2019? di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa siang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Heru Hidayat secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan kesatu Primair dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua Primair JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa [Heru Hidayat] tersebut oleh karena itu dengan pidana nihil,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, mengutip amar putusan majelis hakim.

Kemudia, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Heru Hidayat, yakni membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp12.643.400.946.226 diperhitungkan dengan barang bukti (asset) milik terdakwa yang disita untuk dilelang.

Apabila terdapat kelebihan pengembalian uang pengganti hasil lelang maka dikembalikan kepada terdakwa Heru Hidayat. Sebaliknya, jika terdapat kekurangan uang pengganti maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Adapun ketentuannya, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk menutupi uang pengganti tersebut.

80