Home Hukum Ini Kata Pakar Hukum Lolosnya Heru Hidayat dari Hukuman Mati

Ini Kata Pakar Hukum Lolosnya Heru Hidayat dari Hukuman Mati

Jakarta, Gatra.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menilai, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang meloloskan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dari hukuman mati dengan vonis nihil dalam kasus korupsi PT Asabri, telah sesuai ketentuan.

 

"Merujuk kepada ketentuan dalam Pasal 65 - 68 serta Pasal 71 KUHP tentang meerdaadsche samenloop atau gabungan tindak pidana, maka penjatuhan pidana seumur hidup telah menyerap pidana pokok lainnya (penjara atau denda) dalam hal adanya perkara dimana seseorang melakukan beberapa tindak pidana," kata Eva kepada wartawan pada Kamis (20/1).

 

Menurutnya, putusan hakim dalam perkara Heru Hidayat, pada dasarnya telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut. "Maka merujuk pada asas nulla poena sine lege poenali dan asas legalitas putusan hakim merupakan putusan yang merujuk pada ketentuan dan asas-asas hukum pidana itu," lanjutnya.

 

Hal tersebut Eva katakan menanggapi pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding terkait putusan vonis nihil Heru Hidayat, karena diduga telah mengusik keadilan di masyarakat.

 

Perlu diketahui bahwa vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Heru divonis hukuman mati. Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik menyarankan, agar jaksa tidak perlu lagi menerapkan tuntutan hukuman mati. 

 

Baca juga: Komisi Yudisial Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim Terkait Vonis Heru Hidayat

Ia melihat penegakan hukum yang demikian, hanya sebatas pencitraan publik saja. Sesuatu yang kemudian bisa dibanggakan bahwa telah menuntut mati seseorang.

 

"Sebetulnya secara tidak eksplisit pemerintahan Jokowi, karena beberapa tahun terakhir kan sudah melakukannya, moratorium (penundaan) terhadap hukuman mati. Anehnya kenapa diajukan lagi hukuman mati? Saya kira lebih kepada pencitraan publik saja," kata Taufan beberapa waktu lalu.

 

Menurut Taufan, hukuman mati dapat mencederai prinsip hak asasi manusia, sehingga sudah selayaknya tidak lagi diberlakukan sebagai solusi terakhir dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.

 

"Contohnya ya, hukuman mati yang diberlakukan pada tindak pidana korupsi, gak terbukti di negara-negara manapun di dunia ini bahwa itu efektif untuk mengurangi praktik korupsi," ujarnya menambahkan.

 

Seperti diketahui bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis nihil mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam kasus korupsi PT Asabri. Selain itu, hakim juga memutuskan aset yang telah disita oleh jaksa dari Heru Hidayat, sebagian dikembalikan karena beberapa alasan. 

 

Seperti kapal LNG Aquarius yang telah dibeli 3 konsorsium sejak 14 Desember 2011 dengan harga 33 juta dolar AS dari BGT Ltd dan dalam perjalanannya PT TRAM Mineral TBK menjadi pemegang saham di PT Hanochem Shipping.

Baca juga: Menkopolhukam Mahfud MD Akan ke Sumsel untuk Melakukan Ini

 

Selain itu terdapat 4 kapal milik PT Trada Alam Mineral Tbk yang juga diperintahkan untuk dikembalikan, seperti Kapal Pasmar 01, Kapal Taurians one, Kapal Taurians two, dan Kapal Taurians Three.

 

"Serta seluruh dokumen terkait kapal-kapal di atas terbukti dimiliki PT Trada Alam Minera Tbk jauh dimiliki sebelum tindak pidana korupsi sehingga bukan hasil tindak pidana oleh karenanya harus dikembalikan kepada barangsiapa barang tersebut disita," tegas Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto dalam sidang vonis Heru Hidayat.

 

Selanjutnya 13 kapal milik PT Jelajah Bahari Utama yang juga harus dikembalikan ada Kapal ARK 03, Kapal ARK 01, Kapal ARK 02, Kapal ARK 05, Kapal ARK 06, Kapal Noah 1, Kapal Noah 2, Kapal Noah 3, Kapal Noah 5, Kapal Noah 6, Kapal TBG 306, Kapal TBG 301 dan Kapal TBG 2007.

 

"Beserta dokumen kapal di atas terbukti dimiliki PT Jelajah Bahari Utama, jauh sebelum tindak pidana korupsi dilakukan dalam perkara ini sehingga dapat dipastikan bukan hasil tindak pidana oleh karenanya harus dikembalikan kepada barang siapa barang bukti disita," katanya.

 

Selain itu, harta yang juga harus dikembalikan seperti barang bukti berupa perseroan terbatas yaitu PT Ricobana Abadi, PT Tiga Samudera Perkasa, PT Mahkota Nikel Indonesia dan PT Tiga Samudera Nikel. Eko mengatakan, karena merupakan badan hukum yang merupakan personifikasi orang, maka tidak dapat dilakukan penyitaan atau perampasan.

"Seandainya badan hukum tersebut diduga terkait tindak pidana korupsi dapat didakwa tersendiri, oleh karena itu penyitaan terhadap badan hukum tersebut harus dinyatakan batal demi hukum," tambahnya.

 

Terdapat juga tanah dan bangunan seluas 660 meter persegi (m2) yang berada di Kelurahan Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak atas nama PT Inti Kapuas Arwana Tbk, yang jauh dimiliki sebelum perkara tersebut.

 

Kemudian satu bidang tanah dan bangunan seluas 382 m2 yang berada di Kelurahan Bangka Belitung, Pontianak Selatan, Kota Pontianak, pemegang hak adalah Susanti Hidayat, adik Heru Hidayat yang telah dimiliki sebelum perkara.

 

153