Home Hukum Kena OTT KPK, MA Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera Pengganti PN Surabaya

Kena OTT KPK, MA Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera Pengganti PN Surabaya

Jakarta, Gatra.com- Tersangka Hakim Itong Isnaini dan panitera Hamdan yang menjadi objek tangkap tangan dan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung.

"Dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah maka hari ini juga yang bersangkutan telah diberhentikan sementara oleh yang mulia bapak Ketua Mahkamah Agung sebagai Hakim dan panitera pengganti. Jadi sudah ditandatangani SK-nya," kata penjabat Bawas MA Dwiarso Budi Santiarto di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (20/1).

Menurut Dwiarso pihaknya juga telah telah mengirimkan tim untuk memeriksa dan memastikan apakah atasan langsung yaitu ketua pengadilan negeri Surabaya dan panitera pengadilan negeri Surabaya telah melakukan pengawasan dan pembinaan.

"Sebagaimana yang dimaksud dalam maklumat uang ketua mahkamah Agung nomor 1 tahun 2017 karena ada tanggung jawab yang dipikul oleh pimpinan atasan langsungnya oknum Hakim dan panitera pengganti ini," ujar Dwiarso.

Seperti diketahui, tersangka Hakim Itong Isnaini (IIH) dan panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) diduga bersepakat untuk menerima suap terkait perkara permohonan terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Tersangka pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono (HK) telah menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Hakim yang menangani perkara tersebut.

"Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 Miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

481