Home Hukum Jadi Tersangka, Hakim Itong Menyela Wakil Ketua KPK: Ini Omong Kosong ya!

Jadi Tersangka, Hakim Itong Menyela Wakil Ketua KPK: Ini Omong Kosong ya!

Jakarta, Gatra.com- KPK menetapkan 3 (tiga) orang tersangka hasil kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur.

Ketiganya yakni pemberi suap seorang pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono (HK). Penerima suap adalah Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaini Hidayat (IIH) dan Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD).

"KPK menerima informasi mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada Hakim terkait penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon yaitu HK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Kamis (20/1).

Penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Hendro Kasiono kepada Hamdan sebagai representasi Itong Isnaini disalah satu area parkir di kantor Pengadilan Negeri Surabaya.

"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa IIH nantinya akan mememenuhi keinginan HK terkait permohonan pembubaran PT SGP (Soyu Giri Primedika)," ujar Nawawi.

Itong Isnaini yang dihadirkan KPK saat konferensi pers sempat menyela Nawawi Pomolango saat berbicara. Tangan yang sudah diborgol dan mengenakan rompi oranye Itong membantah giat OTT KPK ini.

"Maaf ini tidak benar saya tidak pernah dijanjikan apapun. Ini omong kosong gitu ya jadi tidak benar," sebut Itong.

Atas perbuatannya Hendro Kasiono sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Itong Isnaini dan Hamdan yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

252