Home Hukum Langgar Aturan Izin Tinggal, Seorang WNA Ditahan di Padang

Langgar Aturan Izin Tinggal, Seorang WNA Ditahan di Padang

Padang, Gatra.com - Seorang warga negara Asing (WNA) asal Singapura, ZD ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Napis menyebutkan, ZD ditahan lantaran melanggar aturan undang-undang yakni melebihi 60 hari dari izin tinggal (overstay). "Jadi sesuai aturan, dia menyalahi undang-undang," kata Napis yang ditemani Zainal Wahyudin, Kasi Inteldakim, Kamis (20/1).

Disebutkan Napis, ZD menikah dengan WNI asal Kabupaten Pesisir Selatan. Tapi mengunjungi istrinya melebihi izin tinggal 60 hari yang diberikan.

Akibat melebihi izin tinggal itu, lanjut Napis, WNA asal Singapura ini dinyatakan melanggar aturan, sebab sesuai kebijakan visa izin tinggalnya sudah habis. "Jadi dia kita ambil dan tahan di Ruang Detensi Imigrasi, semacam sel khusus untuk WNA," ujarnya.

Sementara Kasi Inteldakim, Zaenal Wahyudin membenarkan, ZD memang ditahan selama 10 hari. Saat ini masih dalam proses untuk segera dideportasi.

Dikatakan Zaenal, pihaknya kini tengah koordinasi dengan Kedutaan Singapura yang di Medan, Sumatera Utara, pasalnya paspor ZD hilang. "Otomatis harus punya paspor dari kedutaannya, itu yang lagi ditunggu, sebab paspornya masih diproses kedutaannya," ungkap Zaenal.

Menurut Zaenal, setelah paspornya keluar dan diterima, ZD bakal dideportasi ke negara asalnya. Hal ini sebagai bentuk tindak tegas bagi yang melanggar aturan. "Kasus overstay dan dilakukan penahanan hanya satu ini, yang lain tak ada. Namun kita tindak tegas," tukasnya.

28