Home Politik Bivitri Susanti: UU IKN Seharusnya Tak Disahkan Secepat Kilat

Bivitri Susanti: UU IKN Seharusnya Tak Disahkan Secepat Kilat

Jakarta, Gatra.com – Ahli hukum tata negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivitri Susanti, menyoroti proses legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) yang ia sebut terlalu terburu-buru.

“Ini kan Undang-Undang. Bukan seperti bikin makalah atau skripsi mahasiswa yang lebih cepat lebih baik supaya cepat lulus. Saya agak gemas dengan pernyataan-pernyataan yang mengecilkan proses legislasi,” kata Bivitri dalam sebuah diskusi publik daring yang digelar Sahabat ICW, Jumat, (21/1/2022).

Seperti diketahui, DPR RI telah resmi mengesahkan RUU IKN menjadi UU pada Selasa, (18/1/2022). Padahal, DPR baru menetapkan pimpinan dan keanggotaan pansus untuk membahas RUU tersebut bersama pemerintah pada 7 Desember 2021.

Bivitri menegaskan bahwa UU bersifat mendasar. Dengan demikian, proses legislasinya tak bisa dikerdilkan menjadi secepat kilat seperti proses birokratik atau teknokratik.

Apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka proses legislasi meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

Menurut Bivitri, 43 hari bukanlah waktu yang cukup untuk membahas UU IKN. Ia juga mengingatkan bahwa proses legislasi wajib melibatkan orang-orang terkait yang terkena dampak atau kepentingan umum yang lebih luas sebagai bentuk partisipasi publik seperti yang diamanatkan juga dalam UU No. 19 Tahun 2019.

Lebih jauh lagi, Bivitri mengkhawatirkan proses legislasi secepat kilat ini telah menjadi kebiasaan tersendiri, setidaknya dalam kurun waktu dua tahun terakhir, beriringan dengan munculnya gerakan sipil #ReformasiDikorupsi pada 2019 silam.

“Makin lama saya merasa bahwa makin normal saja untuk sebuah proses legislasi yang terburu-turu. Jangan sampai kita terbiasa,” kata Bivitri.

“Itu yang mengerikan bagi saya sebagai orang yang menekuni proses legislasi ini karena kita harus kembalikan esensinya sekali lagi bahwa UU itu adalah sebuah kontrak sosial di antara warga negara,” tegas Bivitri.

538