Home Hukum Polri Pastikan Korban Meninggal Kecelakaan Balikpapan 4 Orang

Polri Pastikan Korban Meninggal Kecelakaan Balikpapan 4 Orang

Jakarta, Gatra.com - Polri memastikan jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan maut yang disebabkan truk tronton, di simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1), berjumlah empat orang. 

Pernyataan ini sekaligus meralat informasi sebelumnya yang disampaikan Polri bahwa korban jiwa mencapai lima orang.

“Dalam kecelakaan itu juga tercatat puluhan orang luka, baik luka berat maupun ringan,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, setelah berkoordinasi dengan jajaran Polda Kalimantan Timur.

"Meninggal dunia empat orang, kritis satu orang, luka berat empat orang, luka ringan 17 orang," kata Dedi melalui keterangan resminya kepada wartawan, Jumat (21/1).

Mabes Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) bakal mendalami serta mengusut penyebab terjadinya kecelakaan itu dengan menurunkan tim Traffic Accident Analysis (TAA) ke lokasi kejadian.
Sejauh ini, kata Dedi, berdasarkan keterangan dari supir truk tronton tersebut, truk yang dikendarainya mengalami rem blong saat melintas di lampu merah Muara Rapak.

"Keterangan supir truk tronton, pompa angin rem tidak berfungsi sehingga menyebabkan terjadinya rem blong," ucap Dedi.

Polisi beserta BNPB melakukan evakuasi korban dan kendaraan, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan pendataan korban di rumah sakit.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Gatra, truk tronton dengan nomor polisi KT-8534-AJ awalnya melaju dari arah Jalan Pulau Balang Km 13, Karang Joang, Balikpapan Utara. Truk itu mengangkut 20 ton kapur pembersih air.

Barang-barang itu akan diantar ke Kampung Baru Balikpapan Barat. Sopir truk diduga sempat mengurangi porsneling dari empat ke tiga di depan Rajawali Foto km 0,5 jalur tersebut.

Namun, kendaraan terus melaju akibat rem yang tak berfungsi dengan baik saat melintas. Truk pun menghantam belasan kendaraan yang terhenti karena menunggu lampu merah. Kini, sopir truk diamankan polisi untuk dimintai keterangan.
 

144