Home Hukum Pengacara Didit Wijayanto Kecewa dengan Sikap Kejagung

Pengacara Didit Wijayanto Kecewa dengan Sikap Kejagung

Jakarta, Gatra.com – Sidang praperadilan kasus dugaan pidana merintangi penyidikan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019 dengan tersangka Didit Wijayanto Wijaya kembali berlanjut, jumat (21/1).

Sidang berlanjut dengan agenda kesimpulan. Kuasa hukum Didit mengatakan dalam kesimpulannya kecewa dengan proses praperadilan. Antoni mengatakan pihaknya sudah kecewa dengan Kejagung yang ia sebut tidak mempunyai itikad baik karena dua kali tidak datang persidangan. Hal tersebut membuat sidang menjadi tertunda.

Imbasnya membuat berkas kasus Didit sudah mulai dipersidangkan. Hal tersebut dikhawatirkan membuat praperadilan gugur otomatis karena perkara pokoknya sudah mulai disidangkan.

“Ketika dia datang tanggal 17 [januari], sebenarnya kami merasa ini hanya basa basi. Karena tanggal 10 itu [kasusnya] sudah limpah ke penuntut umum,” ucap Antoni, Jumat (21/1)

Namun, Antoni optimis dengan peraturan MK Nomor 102/PUU-XIII/2005 yang menyebut gugurnya perkara dimulai jika sidang sudah dilaksanakan bukan saat pelimpahan berkas. Dengan begitu, Antoni melihat masih ada celah bahwa kasus ini tidak dilanjutkan ke pokok persidangan. Sebab, sidang putusan praperadilan akan diadakan pada senin [24/1] pekan depan sementara perkara pokok dimulai pada selasa [25/1] esok harinya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Didit sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI Tahun 2013-2019. Didit langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Didit merupakan seorang pengacara 7 saksi dugaan tindak pidana korupsi di LPEI. Ketujuh saksi tersebut kini seluruhnya juga menjadi tersangka.

Didit dianggap mempengaruhi 7 saksi agar tidak memberikan keterangan mengenai dugaan korupsi LPEI dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021.

Perbuatan tersangka terancam dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

184