Home Hukum Bawa 14,8 Kg Ganja, Aktivis Asal Yogja Disergap, Minta Ganja Dilegalkan

Bawa 14,8 Kg Ganja, Aktivis Asal Yogja Disergap, Minta Ganja Dilegalkan

 

Palembang, Gatra.com— Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap dua pemuda asal Yogyakarta yang membawa 14 kilogram lebih ganja kering dari Aceh. Keduanya adalah Carolus Krisna Putra Pratama dan Bima Satria Putra mereka ditangkap di Jalan Palembang Betung, Banyuasin saat istirahat makan di salah satu pool bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) pada Desember 2021 lalu.

Mirisnya Carolus dan Bima merupakan pemerhati atau altivis ganja di kota Yogyakarta, Tersangka Bima juga seorang jurnalis dan penulis salah satu komunitas di Yogyakarta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono SH mengatakan ungkap kasus ganja seberat 14 kilogram lebih yang dilakukan pihaknya adalah kasus menonjol karena kedua pelakunya merupakan pemuda pemerhati ganja di Yogyakarta. Bahkan tersangka Bima juga diketahui seorang jurnalis salah satu media online di Yogyakarta

“Keduanya datang langsung dari Yogyakarta ke Aceh untuk mendapatkan ganja. Ganja itu dibawa ke Yogyakarta melalui jalur darat dengan menumpang mobil antar kota antar provinsi belum sampai di Yogyakarta mereka kami sergap,” kata Heri saat pres rilis tersangka dan barang bukti Jumat (21/1).

Dikatakan Heri, kedua tersangka disergap saat istirahat makan disalah satu pool bus Jalan Palembang Betung, Banyuasin. Saat disergap kedua tersangka diduga baru saja menghisap daun ganja hal ini diketahui saat keduanya disergap terasa gugup.

“Berdasarkan pengakuan tersangka mereka mengkonsumsi ganja untuk menghilangkan kecemasan ataupun rasa gugup. Hal ini tidak sesuai dengan saat kedua tersangka disergap gugup dan cemas,” bebernya.

Lebih dikatakan Heri, penyalahgunaan narkoba setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan hal ini terbukti dari kasus narkoba yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di tahun 2021 mengalami peningkatan dari tahun 2020. Dimana tahun 2021 Polda Sumsel menerima laporan sebanyak 2100 laporan polisi

Dalam memberantas peredaran narkoba perlu dukungan dari semua pihak dan informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan oleh polisi. Saya mengajak seluruh bersama kita keroyokan dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Sumsel,”pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Bima Satria Putra mengaku ganja yang ia bawa bersama temannya dibeli langsung dari Aceh per kilo enam ratus ribu. Ganja 14 kilogram lebih dibeli seharga sembilan juta. Ganja itu akan diedarkan di Yogyakarta.

Bima tidak menampik kalau ia sebagai pemuja daun ganja sudah empat tahun belakangan ini karena terpengaruh ajakan teman. “Saya minta pemerintah melegalkan ganja, karena ganja untuk kesehatan dan bisa untuk pengobatan sudah banyak orang yang disembuhkan dengan ganja,” katanya.

85