Home Hukum Polda NTB Limpahkan Tersangka Copet Di Sirkuit Mandalika Ke JPU

Polda NTB Limpahkan Tersangka Copet Di Sirkuit Mandalika Ke JPU

Mataram, Gatra.com-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa tenggara barat (NTB)  melakukan pelimpahan tahap ke dua terhadap delapan orang tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para tersangka adalah sindikat copet jaringan Jakarta yang beraksi pada momentum perhelatan balap World Superbike (WSBK) 2021 di Sirkuit Mandalika,Lombok Tengah, NTB.

 

 

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa  berkas perkara para tersangka kasus  pencopetan ini sudah dinyatakan lengkap  atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

 

, "Kasus pertama sudah dinyatakan lengkap P21 dengan surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTB nomor : B-2906/N.2.4Eoh.1/12/2021, tanggal 20 Desember 2021 ," kata ASrtanto, Sabtu (22/1).

 

 

Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan tahap ke dua kepada JPU Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Praya Kabupaten Lombok Tengah pada hari Rabu 12 Januari lalu.

 

 

Kemudian untuk kasus yang kedua dengan jumlah tersangkaempat orang, tersangka dan barang bukti sudah pula dilimpahkan tahap dua ke JPU Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Praya Kabupaten Lombok Tengah pada Rabu, 19 Januari lalu.

 

 

Sidik dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU dengan surat kepala Kejaksaan Tinggi NTB nomor : B-2907/N.2.4/Eoh.1/12/2021, tanggal 21 Desember lalu.

 

 

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata menambahkan, dalam kasus yang terjadi pada saat pelaksanaan WSBK Minggu ( 21/11/21) di Stand Makanan Get 3 Kawasan Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah tersebut telah di tetapkan sebanyak empat orang tersangka.

 

 

“Adapun keempat tersangka yang dilimpahkan tahap ke kedua tersebut masing masing, adalah DC (46) yang merupakan suami dari LA (41), bersama anak perempuannya berinisial DA (24) serta AW (33), perempuan yang tidak lain merupakan tetangga tersangka di Jakarta,” kata Hari.

 

 

Ia menambahkan,  barang bukti yang diamankan berupa tiga unit telepon genggam, yakni satu unit merek iPhone, dan dua lainnya bermerek Samsung serta, dua baju switer, baju kaos lengan panjang kemudian topi tengah terbuka dan topi warna putih motif coretan berwarna-warni.

 

 

Demikian pula untuk kasus yang terjadi sehari sebelumnya yaitu pada Sabtu ( 20/11/2021), di parkiran sebelah timur Sirkuit Mandalika Kuta Kabupaten Lombok Tengah, berkasnya telah dilimpahkan dengan tersangka AZ (50) warga Jakarta Pusat, FS (57 ) Kabupaten Bandung Barat dan (MY), 38 Pematang Siantar serta M perempuan (34) warga Jakarta Timur.

 

 

 

 

Adapun barang bukti yang ikut diserahkan ke JPU yaitu satu buah kaos warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 1,3 juta. "Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo pasal 64 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP Jo pasal 56 KUHP,” terang Hari.

 

 

Reporter: Hernawardi

 

 

Editor:

 

 

Foto: Para tersangka pencopet yang beraksi di Sirkuit mandalika, Lombok tengah November 2021 lalu dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejati NTB. (Dok: Istimewa)

1082