Home Nasional Pindah Ibu Kota Dikebut, Cak Imin Tantang Aktivis Tunjukkan Bahayanya UU IKN

Pindah Ibu Kota Dikebut, Cak Imin Tantang Aktivis Tunjukkan Bahayanya UU IKN

Bantul, Gatra.com - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mempersilakan rakyat untuk memprotes dan menyatakan keberatan terhadap Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) yang baru disahkan. 
 
"Tidak ada masalah. Setiap UU yang kita hasilkan pasti ada pro dan kontra. DPR siap saja jika (UU IKN) nanti diuji di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Cak Imin bertemu dengan perajin batik Imogiri, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (23/1).
 
Jika sampai ke MK, ia memastikan DPR RI akan mengirim ahli dan anggota yang terlibat dalam pembuatan UU IKN untuk memberi penjelasan.
 
Namun yang lebih penting, menurutnya, para pengkritik dari tokoh, lembaga, atau aktivis menunjukkan pasal-pasal yang mereka nilai memberatkan atau berbahaya.
 
"Sebab di pasal-pasal itu nanti, Pak Jokowi bisa menindaklanjuti dengan membentuk kebijakan yang dituangkan dalam peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, maupun peraturan-peraturan di bawahnya sesuai harapan masyarakat," ujarnya.
 
Baginya, setiap UU yang bersifat umum memang wajib dikontrol, wajib dikritik, dan wajib didesak supaya produk implementasinya sesuai harapan rakyat.
 
Dengan kehadiran UU IKN dan sebelumnya UU Cipta Kerja, Cak Imin justru mengundang seluruh rakyat untuk menyampaikan kritik terhadap pasal paling jelek, paling bahaya, dan paling merugikan dari setiap UU yang dihasilkan.
 
"Kita akan segera sempurnakan melalui peraturan pemerintah, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan perda. Kalau ditolak di MK diperbaiki lagi tidak masalah," ucapnya.
 
Sejak disahkan pada 18 Januari 2022, UU IKN mendapat banyak kritik dari akademisi, lembaga bantuan hukum, sampai organisasi masyarakat di Kalimantan Timur, lokasi IKN akan dibangun.
 
Kritik yang dilontarkan antara lain menuding UU IKN yang lahir dalam 43 hari itu minim partisipasi publik. UU IKN juga dinilai cacat prosedur dan berpotensi mengancam keselamatan ruang hidup rakyat dan satwa langka di area IKN.
101