Home Hukum Mahkamah Persekutuan Malaysia Akan Putuskan Hukuman untuk Penyiksa PMI

Mahkamah Persekutuan Malaysia Akan Putuskan Hukuman untuk Penyiksa PMI

Kupang, Gatra.com - Sesuai jadwal, Mahkamah Persekutuan Malaysia Senin, (24/1) akan mengeluarkan putusan akhir terhadap kasus pekerja migrant Indonesia, Adelina Sau. Mahkamah akan mengeluarkan putusan terhadap majikan Adelina, Mrs Ambika MA Shan dan anak perempuannya Jayavartiny.

Kisah ini bermula pada 10 Februari 2018,  Adelina yang sudah sekarat ditemukan oleh tetangga majikannya tidur bersama anjing majikannya di beranda rumah di Taman Kota Permai, Penang, Malaysia. Selama sebulan Adelina yang dianiaya majikannya itu tidak diberi makan. TKW asal Desa Abi Kecamatan Oenino Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS ) NTT ini bertahan hidup dengan mengkonsumsi makanan sisa anjing majikannya itu.

Ketika ditemukan TKW asal NTT yang berusia 21 tahun itu dengan berbagai luka di wajah dan kepala. Tetangga majikannya langsung melaporkan ke pihak berwajib dan dilarikan kerumah sakit. Namun beberapa jam berselang, pada 11 Februari 2018 Adelina Sau meninggal dunia dirumah sakit Bukit Mertajam Penang, Malaysia.

Ketua Dewan Pembina Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian ( PADMA ) Indonesia, Gabriel Goa, Minggu, (23/1)kepada Gatra.com mengatakan, keadilan bagi Adelina Sau harus ditegakkan. Adelina mengalami penyiksaan luar biasa selama bekerja di rumah majikannya itu.

“Besok Senin, 24 Januari 2022 putusan terhadap Ambhika MA Shan majikan Adelina Sau. Kami harapkan putusan besok itu oleh Mahkamah Persekutuan Malaysia bisa menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya. Jangan lagi seperti puutusan Pengadilan Tinggi waktu lalu. Ambika didakwa pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman mati. Sementara anak perempuannya, Jayavartiny didakwa memperkerjakan Adelina secara ilegal ,” kata Gabrial Goa.

Lebih lanjut Gabriel menjelaskan sidang terhadap majikan Adelina Sau, Ambika Ma Shan dan anaknya ini sudah digelar mahkamah Persekutuan Malaysia sejak tahun 2021 lalu.

“Namun dalam persidangan 9 Desember 2021, Mahkamah Persekutuan Malaysia mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Ambika, 63 tahun. Surat perintah penangkapan ini dikeluarkan karena Ambika tidak menghadiri sidang meski telah diberi pemberitahuan beberapa kali ,” jelas Gabriel.

Sesuai berita Padma dari Malaysia kata Gabriel surat pemberitahuan tentang jadwal sidang untuk besok 24 Januari 2022 itu telah ditaruh di gerbang rumahnya pada 7 Desember 2021 lalu oleh Jaksa Penuntut Umum, Mohd Dusuki Mokhtar.

“Sesuai Hukum di Malaysia, Ambika MA Shan, digugat dengan Pasal 302 Hukum Pidana Malaysia yang memuat ancaman hukuman mati karena menyiksa Adelina hingga meninggal dunia,” sebut Gabriel

Sementara itu Yohana Banunaek, ibu almarhum Adelina Sau meminta penyiksa anaknya dijatuhi hukuman yang setimpal. “Saya punya sudah mati disiksa majikannya di Malaysia. Saya harapkan dia dihukum mati. Perbuatan majikanya itu sangat tidak manusiawi. Kami memang orang susah tetapi kami tidak pernah memberi dia sisa makanan anjing,” kata Yohana Banunaek, Minggu ( 23/1).

Untuk diketahui kasus ini telah disidangkan dan diputuskan Pengadilan Tinggi Malaysia . Dalam putusannya 18 April 2019 lalu Pengadilan Tinggi Malaysia membebaskan Ambika MA Shan dan anak perempuanya Jayavartiny dari semua gugatan tuduhan pembunuhan Aadelina Sau tanpa merinci alasan.

Anggota parlemen dan lembaga pembela tenaga kerja migran di Malaysia mempertanyakan putusan Pengadilan Tinggi yang membebaskan majikan Adelina Sau, Ambika MA Shan dan anaknya. Putusan ini langsung direspon Pelaksana Fungsi Konsuler I KJRI Penang, Achmad Dahlan dengan mengirim surat protes ke Wakil Jaksa Agung Malaysia. (Antonius Un Taolin ).


 

98