Home Regional Dua Pekan Razia, Ditlantas Polda Jateng Jaring 7.405 Sepeda Motor Knalpot Brong

Dua Pekan Razia, Ditlantas Polda Jateng Jaring 7.405 Sepeda Motor Knalpot Brong

Semarang, Gatra.com- Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah gencar menggelar razia kendaraan sepeda motor knalpot brong di seluruh wilayah dalam rangka.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Agus Suryonugroho menyatakan, selama dua pekan berhasil menilang 7.405 kendaraan sepeda motor knalpot brong.

“Kendaraan sebanyak itu terjaring razia di 35 satuan kewilayahan se-Jateng. Ini semua dilakukan untuk menuju Jateng zero knalpot brong,” katanya, Ahad (23/1).

Menurut Agus, sepeda motor terbanyak yang terjaring razia knalpot brong terdapat di Polrestabes Semarang dengan jumlah 1.480 kendaraan.

Sedangkan terbanyak kedua di wilayah Polresta Surakarta, dengan 486 kendaraan, Polres Blora dengan 313 kendaraan serta Polresta Banyumas dengan 295 kendaraan.

“Pelanggar pengguna knalpot brong dikenakan sanksi yang diberikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 285 ayat (1), Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Selain dikenai tilang juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standard,” ujar Agus.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, kegiatan razia knalpot tak standard ini digelar masif sejak tanggal 10 Januari 2022 lalu.

Karena selain mengganggu kenyamanan lingkungan juga mengakibatkan sesama pengguna jalan dapat kehilangan konsentrasi,

Selain razia, lanjut Iqbal juga menggelar penyuluhan kepada masyarakat termasuk pemilik toko dan penjual knalpot brong.

“Kegiatan Polda Jateng dalam rangka zero knalpot brong mendapat banyak dukungan dari berbagai lapisan masyarakat. Apresiasi masyarakat ini diungkapkan melalui media sosial maupun secara langsung. Intinya masyarakat sepakat bahwa knalpot brong mengganggu lingkungan dan perlu ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

1060