Home Ekonomi Berstatus PMA, Pemkab Tak Bisa Cabut IUP PT DPN

Berstatus PMA, Pemkab Tak Bisa Cabut IUP PT DPN

Pekanbaru,Gatra.com Pelaksana tugas Bupati Kabupaten Kuansing, Suhardiman Amby, menyebut status penanaman modal asing (PMA) PT Duta Palma Nusantara (DPN), membuat pihaknya tidak bisa mencabut izin usaha perkebunan (IUP) perusahaan tersebut.

Menurut Suhardiman, investasi PMA merupakan kewenangan pemerintah pusat. Oleh sebab itu, ia berharap keputusan presiden mengevaluasi izin konsesi PT DPN, membuka jalan untuk mencabut izin PT DPN.

"Kalau itu penanaman modal dalam negeri (PMDN), mungkin dari dahulu sudah kita ambil tindakan," terangnya saat rapat dengar pendapat bersama Panitia khusus konflik lahan di DPRD Riau, Senin (24/1).

Suhardiman punya alasan tersendiri mengapa Pemkab Kuansing ingin mencabut izin usaha PT DPN, salah satunya lantaran perusahaan yang tergabung dalam Darmex Group ini kerap berkonflik dengan masyarakat. Informasi tambahan, Darmex Agro Group merupakan perusahaan yang dimiliki pengusaha kelas kakap Surya Darmadi.

"Termasuk persoalan tanggung jawab sosial yang tidak jelas, masalah berkaitan dengan lingkungan, kebun melebihi HGU yang diberikan pemerintah," tekannya.

Sebagai informasi, PT DPN termasuk dalam ratusan perusahaan yang dicabut izin lahannya oleh Presiden Jokowi. Adapun izin yang dicabut tersebut dengan nomor SK 645/Kpts-II/1995 seluas 3.025 hektare, serta SK 535/Kpts-II/1988 seluas 10.960 hektare.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) wilayah Riau, M Syahrir, mengungkapkan, sekalipun status usaha PT DPN merupakan PMA, pemerintah daerah punya peran untuk melakukan evaluasi.

"Kalau pun izin itu dicabut nantinya, harus ada evaluasi dari bawah [pemerintah kabupaten] sebagai penguat untuk pengambilan keputusan," tukasnya. Soal ini, Gatra.com masih berupaya meminta tanggapan pihak terkait.

92