Home Regional Ogah Bongkar Bangunan LI, Bakal Kena Denda 10%

Ogah Bongkar Bangunan LI, Bakal Kena Denda 10%

Pati, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati pada bulan Februari ini bakal membongkar paksa bangunan di kompleks lokalisasi Lorong Indah (LI) turut Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Jika, pemilik bangunan enggan membongkar sendiri. Meski begitu, tak sedikit pemilik yang menolak surat peringatan tersebut, sebelum diberikan denda ganti rugi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pati, Sugiyono mengatakan, tidak akan memberikan kompensasi. Dan bahkan, pihaknya malah bakal mendenda sebesar 10% dari nilai bangunan, jika pemilik tidak membongkar.

"Pemilik yang tak mau membongkar bangunnya akan kami denda. Semakin tinggi nilai bangunan, semakin besar pula dendanya. Contohnya, kalau nilai rumahnya Rp100 juta dendanya Rp10 juta. Kalau Rp80 juta, dendanya Rp 8 juta," ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (24/1).

Disebutkannya, pemerintah daerah telah melayangkan surat peringatan (SP) dan perintah pembongkaran kepada pemilik bangunan di komplek lokalisasi terbesar di Pantura Timur itu. Isinya, jika pemilik bangunan tidak berkenan membongkar, Pemkab Pati akan membongkar paksa pada bulan Februari 2022.

Sayangnya, surat ini tak digubris oleh pemilik bangunan di lokalisasi yang sudah tak berpenghuni ini. Pemilik berdalih, sudah mengeluarkan biaya yang besar untuk mendirikan bangunan. Sehingga, berharap mendapatkan ganti rugi. Terlebih, mereka telah menempati lahan tersebut sudah berpuluh tahun.

"Enggak mau membongkar saya. Kalau ada kompensasi baru mau. Bangun habis puluhan hingga ratusan juta rupiah, kok dibongkar. Seumpama bongkar sendiri kan juga butuh biaya," bebernya.


 

1139