Home Regional Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyok Lansia yang Tewas Diteriaki Maling

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyok Lansia yang Tewas Diteriaki Maling

Jakarta, Gatra.com - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang lansia berinisial WH (89). Kasus ini terjadi di Jalan Pulokambing, Cakung, Jakarta Timur pada Minggu (23/01) dini hari. Kejadian ini sempat viral di media sosial.

Semua tersangka merupakan laki-laki berinisial TJ (21), JI (23), RYN (23), MA (18), dan MJ (18).

"Menetapkan 5 orang sebagai tersangka terkait kasus kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,"ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (25/01).

Kelima tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda seperti menendang dan menarik tangan korban hingga keluar dari mobil. Ada pula yang menendang dan menginjak kaca mobil korban.

Zulpan menuturkan bahwa kasus ini bermula dari serempetan antara seorang pengemudi kendaraan bermotor di Jalan Cipinang Muara, Pulogadung, Jakarta Timur.

"Kemudian karena melihat mobil, korban tidak menghentikan kemudian tersangka melakukan pengejaran dan juga melakukan teriakan yang bersifat provokasi atau provokatif yaitu dengan kata-kata 'maling',"ucap Zulpan.

Teriakan "maling" itu diartikan orang di sekitar bahwa mobil yang dikemudikan oleh korban adalah mobil curian, padahal yang sebenarnya itu adalah mobilnya sendiri. Korban dikejar hingga di TKP dan dikeroyok ramai-ramai.

Barang bukti di dalam kasus ini adalah mobil Toyota Rush korban, helm, dan baju.

Tersangka dikenakan Pasal 170 ayat dan ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

401