Home Hukum Pengeroyokan Lansia di Cakung, Polisi: Penyidikan Kasus Belum Berhenti

Pengeroyokan Lansia di Cakung, Polisi: Penyidikan Kasus Belum Berhenti

Jakarta, Gatra.com - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 5 orang sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan lansia di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada Minggu (23/01) dini hari. Polisi menyebut bahwa penyidikan kasus belum berhenti.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan menyebutkan bahwa penyidik akan terus mengembangkan terkait dengan pelaku-pelaku lain. Menurutnya, pelaku pengeroyokan terhadap korban berinisial WH (89) dimungkinkan lebih dari 5 orang.

"Karena berdasarkan rekaman CCTV yang kita miliki pada saat terjadi pengeroyokan terhadap korban ini dimungkinkan dilakukan oleh lebih daripada 5 orang," ucap Zulpan di Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (25/01).

Zulpan mengatakan bahwa data identifikasi dari semua kendaraan roda 2 yang mengikuti mobil korban sudah dikantongi. Terdapat tim yang masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku-pelaku lain. Adapun pengendara motor yang membuntuti korban dari TKP pertama hingga TKP terakhir sedang dilakukan profiling.

5 tersangka merupakan laki-laki berinisial TJ (21), JI (23), RYN (23), MA (18), dan MJ (18). Kelima tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda seperti menendang dan menarik tangan korban hingga keluar dari mobil. Selain itu, ada pula yang menendang dan menginjak kaca mobil korban.

Zulpan menuturkan bahwa kasus ini bermula dari serempetan antara seorang pengemudi kendaraan bermotor di Jalan Cipinang Muara, Pulogadung, Jakarta Timur.

"Kemudian karena melihat mobil korban tidak menghentikan kemudian melakukan pengejaran dan juga melakukan teriakan yang bersifat provokasi atau provokatif yaitu dengan kata-kata 'maling',"ucap Zulpan.

Teriakan "maling" itu diartikan oleh orang di sekitar bahwa mobil yang dikemudikan oleh korban adalah mobil curian yang sebenarnya itu adalah mobilnya sendiri. Korban dikejar secara beramai-ramai hingga di TKP yang terdapat tindak pidana pengeroyokan terhadap korban.

Barang bukti di dalam kasus ini adalah mobil Toyota Rush korban, helm, dan baju.

Tersangka dikenakan Pasal 170 ayat dan ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

28