Home Hukum Polisi Ringkus Tiga Residivis Pengedar Narkoba

Polisi Ringkus Tiga Residivis Pengedar Narkoba

 

Blora, Gatra.com- Aparat kepolisian Polres Blora mengamankan tiga residivis pengedar narkoba jenis sabu. Selain mengamankan ketiganya, polisi juga menangkap satu pelaku yang diduga pemakai.

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan masing-masing MN, PE dan EH. Ketiganya merupakan residivis kasus serupa. Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan tiga paket narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik klip.

"Ketiga pelaku ini residivis. Penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari penangkapan PE, lalu kita amankan MN dan EH beserta barang bukti sabu," ucapnya.

Kapolres mengungkapkan ketiganya akan dijerat dengan pasal Primer pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun minimal 5 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santoso menambahkan selain menangkap tiga orang pengedar, polisi juga mengamankan satu pemakai sabu atas nama MAS. Pelaku merupakan warga Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang Jawa tengah.

"Dari tangan pelaku ini kita amankan 2 paket sabu yang dibungkus di plastik klip disimpan di dalam rokok. Pengakuan pelaku ini baru sekali memakai narkoba," ucapnya.

49