Home Keuangan Calon Dewan Komisioner OJK Mesti Paham Kondisi Pasar Keuangan

Calon Dewan Komisioner OJK Mesti Paham Kondisi Pasar Keuangan

Jakarta, Gatra.com – Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2012-2017, Firdaus Djaelani, menyatakan bahwa Dewan Komisioner OJK harus memiliki pemahaman memadai ihwal fungsi, tugas, dan wewenang OJK.

Firdaus menambahkan, calon anggota dewan komisioner OJK perlu memahami kondisi terkini industri jasa keuangan. Selain itu, juga mampu memperkirakan berbagai tantangan dan permasalahan yang akan muncul di kemudian hari.

“Itu tidak ada tawar-menawar lagi. Memang harus dicari orang yang mengerti fungsi, tugas, dan wewenang OJK. Mereka juga mesti paham kondisi pasar, baik perkembangan saat ini maupun tantangan yang dihadapi ke depan,” kata Firdaus dalam diskusi daring, Selasa (25/1).

Menurut Firdaus, sejumlah prasyarat tersebut harus terpenuhi supaya calon anggota dewan komisioner OJK bisa langsung bekerja setelah terpilih. Para kandidat itu dapat berasal dari regulator, pelaku pasar, atau industri jasa keuangan.

“Makin banyak yang melamar, makin banyak pilihan bagi Pansel [panitia seleksi] untuk menghasilkan anggota dewan komisioner terbaik di masa depan,” katanya.

Diketahui, pendaftaran calon anggota dewan komisioner OJK periode 2022-2027 ditutup pada 25 Januari 2022. Proses seleksi meliputi empat tahapan, yakni seleksi administrasi; penilaian makalah, rekam jejak, dan masukan masyarakat; penilaian asesmen dan tes kesehatan; serta tahap afirmasi atau wawancara.

Firdaus memberi catatan pada tahapan seleksi rekam jejak dan masukan masyarakat. Dia meminta Pansel agar melakukan verifikasi kebenaran suatu informasi apabila menerima masukan masyarakat mengenai seorang calon, khususnya calon potensial.

“Saya bilang ke teman-teman yang sekarang jadi Pansel, kalau memang ada calon potensial tapi ada masukan dari masyarakat yang negatif, tolong diklarifikasi karena kalau tidak bisa menjadi unsur fitnah,” imbuhnya.

Dia menuturkan, Pansel sebaiknya juga tidak melayani masukan masyarakat yang tanpa nama. Dia mengingatkan, jangan sampai calon potensial justru gugur karena ada masukan masyarakat yang tak bagus, tetapi tanpa melalui proses klarifikasi terlebih dahulu.

“Terakhir adalah wawancara. Tolong Pansel betul-betul harus independen. Kita ingin mencari anggota dewan komisioner OJK jilid 3 yang sangat bagus. Pansel mesti bertindak independen, kira-kira begitu,” jelasnya.

 

92