Home Ekonomi Solusi Faisal Basri soal Krisis Batu Bara: Bukan Sanksi Produsen DMO

Solusi Faisal Basri soal Krisis Batu Bara: Bukan Sanksi Produsen DMO

Jakarta, Gatra.com – Krisis batu bara tengah menjadi kekhawatiran publik belakangan ini. PLN sebagai pembangkit listrik tak mendapat pasokan batu bara yang cukup sehingga jutaan pelanggan terancam tak bisa menikmati aliran listrik.

Langkah strategis pun diambil pemerintah. Kebijakan larangan ekspor batu bara ditetapkan pada akhir tahun lalu. Rencananya, ketetapan itu akan berlaku selama 1-31 Januari 2022. Namun, kenyataan berkata lain lantaran pemerintah segera mencabut ketentuan itu pada 12 Januari 2022.

Anggota Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, menyarankan agar PLN memperjelas hubungan bisnis antara PLN dengan pemasok Domestic Market Obligation (DMO). Tujuannya agar pemasok bisa dikenai sanksi ketika gagal menyuplai pasokan batu bara ke PLN. Hal itulah yang selama ini terjadi dan menjadi polemik tersendiri ketika krisis terjadi.

Akan tetapi, ekonom senior Faisal Basri punya pandangan lain terhadap krisis batu bara ini. “Kalau menurut saya tidak perlu ada sanksi. Tidak perlu ada larangan ekspor. Tidak perlu macam-macam. Solusinya cuma satu, bukan sanksi bukan apa, tapi pajak ekspor,” katanya dalam sebuah diskusi publik pada Rabu, (26/1/2022).

Lagi pula, kata Faisal, itu juga yang diamanatkan oleh Konstitusi Indonesia pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. Pasal itu mengatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam di Tanah Air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Selain itu, lebih spesifik lagi Faisal menjabarkan bahwa kebijakan pajak ekspor bisa dilihat sebagai bentuk kehadiran negara yang berdaulat. Akibat pajak ekspor, katanya, secara konkret harga di dalam negeri juga akan turun sehingga PLN tidak perlu mengemis-ngemis terkait DMO.

“Ambil sebagian benefit dari yang dinikmati oleh pengusaha batu bara. Sesederhana itu. Sedikit, nggak semua diambil nih.Jadi nggak ada sanksi lagi. Setiap batu bara yang dikapalkan tidak bisa itu kapalnya meninggalkan pelabuhan sebelum bayar pajak ekspor,” tegas Faisal.


 

47