Home Hukum Tunggak Pajak Rp100 Juta, Mobil Seharga Rp80 Juta Disita KPP Pratama Solo

Tunggak Pajak Rp100 Juta, Mobil Seharga Rp80 Juta Disita KPP Pratama Solo

Solo, Gatra.com - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Solo menyita satu unit mobil karena tunggakan pajak Rp 100 juta.

Penyitaan dilakukan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) sesuai Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) nomor SIT-00008/WPJ.32/KP.0604/2022. Mobil tersebut disita karena wajib pajak tidak dapat melunasi tunggakan pajak.

Kepala KPP Pratama Kota Solo mengatakan nilai tunggakan pajak sebesar Rp 100 juta. Sementara nilai barang yang disita Rp 80 juta.

Lebih lanjut ia menjelaskan jika tindakan ini diharapkan memberi efek jera bagi para penunggak pajak. "Wajib pajak harus melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya, Kamis (27/1).

Jika setelah 14 hari dari waktu penyitaan tunggakan tidak dilunasi, barang sitaan tersebut akan dilelang.

"Selama ini kami lebih mengupayakan pendekatan persuasif pada wajib pajak. Penyitaan merupakan langkah terakhir kami," katanya.

852