Home Politik Baznas Jateng: Dana Umat Tak Boleh Dipolitisasi

Baznas Jateng: Dana Umat Tak Boleh Dipolitisasi

Karanganyar, Gatra.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mewanti-wanti agar dana umat yang disalurkannya jangan diintervensi para pemegang kekuasaan untuk kepentingan politik praktis. Penyalur dana umat Islam tersebut bukan alat politik siapapun.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua III Baznas Provinsi Jawa Tengah Zein Yusuf kepada wartawan usai membuka Rakerda Baznas Kabupaten Karanganyar di rumah dinas bupati, Kamis (27/1). Dalam penyaluran atau pentasarufan zakat infak sedekah, Baznas berpedoman delapan asnaf atau golongan. Yakni fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharim, fisabilillah dan ibnu sabil. Tata cara penyaluran juga diatur UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“Jadi, jauhkan dari kepentingan politis. Baznas memang lembaga pemerintah tapi nonstruktural. Baznas bersifat mandiri,” katanya.

Prinsip tersebut selalu disampaikannya ke pengurus Baznas tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ia menyadari dana umat yang dihimpun Baznas tidaklah sedikit. Di Kabupaten Karanganyar, dana yang dihimpun Baznas menduduki peringkat terbaik nasional maupun se-Jateng. Yakni Rp20,131 miliar pada tahun 2021. Zein mengaku bersyukur belum ada penyimpangan anggaran maupun kewenangan dalam menyalurkan ZIS di wilayah kerja Jawa Tengah.

“Sebab sanksinya sangat berat. Penjara lima tahun dan denda Rp500 juta jika berani-berani menyelewengkan dana umat Islam ini,” katanya.

Ia justru mendorong pengumpulan ZIS diperluas sasarannya. Dari semula ASN ke pegawai BUMD, instansi Polri, TNI hingga perusahaan swasta. Kemudian penyalurannya diprioritaskan ke stimulasi usaha produktif.

“Kalau penyalurannya ke konsumtif sudah sewajarnya. Misalnya makan untuk lansia, pemberian kursi roda, dan sebagainya. Namun bagaimana ZIS yang disalurkan dapat mengentaskan kemiskinan. Yakni memberi modal usaha produktif. Baznas kumpulkan lebih banyak lagi, sehingga cakupan pentasorufan juga lebih leluasa. Misalnya saja untuk Karanganyar diharapkan sampai Rp25 miliar-Rp27 miliar,” katanya.

Sementara itu dalam rakerda disebutkan target pengumpulan ZIS tahun 2022 sebesar Rp19,7 miliar. Bupati Karanganyar Juliyatmono optimistis target dapat terlampaui.

“Minimal sama seperti tahun 2020 kemarin yang lebih dari Rp20 miliar,” katanya.

Ketua Baznas Karanganyar, Kafindi mengatakan pengumpulan ZIS bakal diperluas sasarannya. Hal ini dijalani sesuai Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 3 Tahun 2014. Optimalisasi Pengumpulan zakat di Kementerian/Lembaga. Untuk memulainya, ia akan mengumpulkan para stakeholder pada Februari mendatang.

“Pak bupati sudah komitmen akan menjembatani penarikan zakat di perusahaan swasta, dimana selama ini belum dapat dijangkau Baznas. Insya Allah mulai Maret sudah bisa ditarik zakatnya. Juga untuk lembaga lain di luar ASN Pemkab Karanganyar,” katanya.

1231