Home Hukum Polisi Tekuk Juragan Kapal Ikan Penculik dan Pemerkosa Anak

Polisi Tekuk Juragan Kapal Ikan Penculik dan Pemerkosa Anak

 

Sumba Timur, Gatra.com- Penyidik Polres Sumba Timur, Polda NTT, Kamis 2022 menahan Anwar, 36 tahun, seorang juragan kapal ikan, penculik dan pemerkosa sebut saja Nanas, 13 tahun. Anwar yang merupakan warga Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkajene, Provinsi Sulawesi Selatan, ditangkap bersama korban Nanas oleh aparat kepolisian di Bajo Pulo, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, 24/1.

Anwar bersama korban dikawal menuju Sumba Timur menggunakan Kapal motor Pelni Awu. Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono melalui Kasat Reskrim, Iptu Salfredus Sutu menjelaskan penangkapan terduga pelaku bermula dari pengembangan terhadap laporan kehilangan yang dibuat orang tua korban ke Polsek Pahunga Lodu Polres Sumba Timur pada 13 Januari 2022 lalu.

“Begitu menerima laporan anggota meneliti dan melacak n korban, Nanas. Hasilnya diketahui korban yang hilang dari rumah pada Rabu 12 Januari 2022 malam diculik Anwar. Setelah diculik Anwar membawa korban menggunakan kapal ikan menuju Bajo Pulo, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat,” kata Iptu Salfredus Sutu ( 27/1) .

Selama dalam perjalanan jelas Iptu Salfredus korban yang masih duduk bangku di bangku SMP itu diperkosa oleh Anwar yang telah memiliki satu istri dan lima anak. “Tak hanya itu, pelaku Anwar juga masih memperkosa kembali korban setelah sampai di Bajo Pulo Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Provinsi NTB,” kata Iptu Salfredus.

Lebih lanjut Iptu Salfredus menyebutkan setelah proses hukum dan penahanan pelaku Anwar, korban penculikan dan pemerkosaan, Nanas, pada Kamis 27 Januari 2022 diserahkan kembali kepada pihak keluarga.

“Penyerahan dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sumba Timur melalui Kepala Dinas Sosial Oktavianus Tamo Ama kepada orang tua anak, Muhammad Nasir, di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sumba Timur, Kamis 27 Januari 2022,” kata Iptu Salfredus.

89