Home Hukum Eks Dirjen Kemendagri Jadi Tersangka Korupsi Dana PEN

Eks Dirjen Kemendagri Jadi Tersangka Korupsi Dana PEN

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Yakni berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara Tahun 2021.

Ketiganya adalah Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021-2026 Andi Merya Nur (AMN), Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020-November 2021 Mochamad Ardian Noervianto (MAN), dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar (LMSA).

"Tersangka LMSA mempertemukan tersangka AMN dengan tersangka MAN di kantor Kemendagri, Jakarta dan tersangka AMN mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar dan meminta agar tersangka MAN mengawal dan mendukung proses pengajuannya," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (27/1).

Tindak lanjut atas pertemuan tersebut, Ardian Noervianto diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya. Ardian meminta sejumlah uang yaitu 3% secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman.

"Tersangka AMN memenuhi keinginan tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp2 Miliar ke rekening bank milik tersangka LMSA," jelas Karyoto.

Mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu menjelaskan uang sejumlah Rp2 Miliar tersebut, diduga dilakukan pembagian yakni Ardian menerima dalam bentuk mata uang dollar singapura sebesar SG$131.000 setara dengan Rp1,5 Miliar.

Uang itu diberikan langsung dirumah kediaman pribadi Ardian di Jakarta dan Laode menerima sebesar Rp500 juta.

"KPK menduga tersangka MAN juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait permohonan pinjaman dana PEN dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ujar Karyoto.

Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, Ardian belum ditahan. Ia beralasan berhalangan hadir dengan alasan sakit.

125