Home Nasional Tanpa DPRD dan Pemilu Kepala Otorita, IKN Disebut Tak Demokratis

Tanpa DPRD dan Pemilu Kepala Otorita, IKN Disebut Tak Demokratis

Jakarta, Gatra.com - Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Mohammad Novrizal, mengindikasikan ketidakhadiran DPRD dan tak adanya pemilihan umum untuk kepala otorita IKN sebagai sesuatu yang tak demokratis karena tak sesuai dengan amanat UUD 1945.

Pasal 18 Ayat (3) UUD 1945 menyebut bahwa pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

Sementara pada UU IKN yang sudah disetujui bersama oleh presiden dan DPR pada 18 Januari 2022 tak disebutkan adanya DPRD, atau lembaga setingkat DPRD, atau lembaga pengawas lainnya yang berfungsi untuk mengawasi kinerja Otorita IKN.

“Seharusnya dia memiliki DPRD. Ini jelas sekali amanat dari UUD. Sementara IKN kita ini tidak punya DPRD,” kata Novrizal dalam sebuah webinar yang digelar FHUI, Jumat, (28/1/2022).

Tak hanya itu. Permasalahan juga muncul dalam hal penunjukan kepala otorita IKN. Pasal 9 Ayat (1) RUU IKN menyebut bahwa pemerintahan khusus IKN dipimpin oleh kepala otorita IKN dan wakil kepala yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden.

Apabila mengacu pada Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

“IKN ini tidak ada pemilihan gubernur yang dipilih secara demokratis,” kata Novrizal.

Pada ketentuan umum UU IKN, Otorita IKN memang disebut sebagai lembaga pemerintah setingkat kementerian, bukan provinsi. Dengan demikian, kepala otoritas IKN secara otomatis berada di posisi setingkat menteri, bukan gubernur.

“Ini yang agak membingungkan buat saya bagaimana wilayahnya setingkat provinsi tapi kepalanya setingkat dengan menteri, bukan gubernur,” kata Novrizal.

313