Home Regional Polisi Ringkus Sindikat Pembobol ATM Lintas Provinsi yang Kuras Rp400 Juta

Polisi Ringkus Sindikat Pembobol ATM Lintas Provinsi yang Kuras Rp400 Juta

 

Semarang, Gatra.com- Kawanan sindikat pembobol ATM lintas provinsi dibekuk anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

Selama beroperasi sejak November 2021 kawanan ini telah menguras uang ATM milik para korban di Provinsi Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah mencapai Rp400 juta.

“Tiga pelaku berhasil ditangkap yakni EA, JA, FR, satu orang YD masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Jumat (29/1).

Para tersangka yakni EA, 40, warga Kabupaten Tangerang, Banten, JA, 42, warga Lampung, dan FR, 39, warga Lampung, dan satu DPO, YD warga Lampung.

Lebih lanjut, Djuhandani menyatakan, para pelaku beroperasi menyasar mesin ATM yang ada di sekitar SPBU dan pusat perbelanjaan seperti Alfarmart dan Indomart.

Modus operasinya dengan mengganjal mesin ATM saat ada korban hendak mengambil uang. Ketika korban kebingungan para pelaku datang pura-pura menolong.

Tersangka, EA menolong korban mengeluarkan kartu ATM dan mengganti dengan kartu ATM yang telah disiapkan, sedangkan JA dan FR mengitip nomor PIN yang dipencet korban.

Setelah berhasil mendapatkan nomor PIN korban, mereka menguras uang yang ada di ATM korban. “Para tersangka telah beraksi di empat lokasi di Provinsi Banten dan empat tempat di Jawa Barat, dan tiga tempat di Jateng. Dengan hasil antara Rp300 juta hingga Rp400 juta,” ujarnya.

Sebelum diringkus, para tersangka beraksi di mesin ATM Mandiri di SPBU Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara Jateng pada 19 Desember 2021, berhasil menguras uang korban senilai Rp35 juta. “Penangkapan terhadap para tersangka juga berkat kerja sama dengan jajaran Reskrim Polres Jepara,” tandasnya.

Dari pengakuan para tersangka kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jateng, telah beroperasi di 11 tempat kejadian perkara. Hasil paling besar saat membobol ATM di Sukabumi senilai Rp40 juta dan Kawasan Puncak Bogor senilai Rp39 juta. “Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Djuhandani.

Kepada masyarakat, Djuhandani mengimbau agar berhati-hati dan jangan mudah percaya dengan orang tak dikenal saat menghadapi masalah ketika hendak mengambil uang di ATM. “Sebaiknya punya nomor call canter bank pemilik ATM sehingga bila ada masalah bisa menghubungi nomor tersebut,” ujarnya.

Menurut salah seorang tersangka uang hasil membobol ATM digunakan untuk bermain judi online dan keperluan sehari-hari.

1181