Home Regional Mendagri Batalkan Pengangkatan Wakil Bupati Ende yang Sudah Dilantik Gubernur NTT

Mendagri Batalkan Pengangkatan Wakil Bupati Ende yang Sudah Dilantik Gubernur NTT

Kupang, Gatra.com - Hanya berselang 24 jam setelah Erikos Emanuel Rede dilantik sebagai Wakil Bupati Ende, pada Kamis malam 27 Januari 2022 oleh Gubernur NTT, Mendagri kemudian membatalkan pelantikan tersebut.

Pelantikan Erikos Emanuel Rede oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat itu sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tertanggal 25 Januari 2022, tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Namun belum terhitung 24 jam, Erikos Emanuel Rede Wakil Bupati Ende dilantik sebagai Wakil Bupati Ende, Jumat (28/1), beredar surat yang dikeluarkan dan ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik perihal Penarikan Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut.

Surat kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur itu dengan nomor : 132.53/956/) OTDA tertanggal 27 Januari 2022 , dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Surat itu berbunyi, memperhatikan diktum kedua pada Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor tersebut di atas, bahwa ‘keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.’

Setelah menelusuri dan mencermati kembali dari sisi formal dan prosedural terhadap dokumen pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka dipandang perlu secara bersama-sama melakukan konsolidasi dokumen pengusulan dimaksud.

Berkenan dengan hal tersebut, kami menarik kembali Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53/879/OTDA tanggal 25 Januari 2022 Hal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tanggal 19 Januari 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk perbaikan sebagaimana mestinya.

Sampai saat ini belum ada penjelasan resmi dan terinci dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur perihal penarikan Surat Keputusan itu.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur Doris Rihi, yang dikonfirmasi melalui ponselnya belum memberikan keterangan. Pesan WhatsApp yang dikirim juga belum direspon. Begitu juga dengan kontaknya Doris Rihi, yang dihubungi kontaknya sedang tidak aktif.

Sementara itu Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT selaku Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTT, Prisila Parera kepada awak media menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas dukungan semua pihak atas terlaksananya Pelantikan Wakil Bupati Ende.

"Terkait Pelantikan Wakil Bupati Ende, Bapak Gubernur menyampaikan terimakasih atas dukungan semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya seluruh tahapan mulai dari proses awal hingga pelaksanaan Pelantikan," kata Prisila, menolak menjawab pertanyaan soal penarikan SK penetapan Erikos Emanuel Rede sebagai Wakil Bupati Ende ini. 

3670