Home Hukum Pengendara Bermotor Knalpot Brong Dibuat Mati Gaya

Pengendara Bermotor Knalpot Brong Dibuat Mati Gaya

Kendal, Gatra.com - Kepolisian Resor (Polres) Kendal, Jawa Tengah (Jateng), memusnahkan 359 knalpot brong atau racing, hasil razia yang digelar secara rutin di beberapa titik. Pemusnahan knalpot brong dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo, Jumat (28/1/2022).

Tak hanya memusnahkan knalpot brong, Polres Kendal, juga menilang sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Ratusan motor tersebut tertata rapi di depan halaman Mapolres. Sementara, bagi pemilik kendaraan yang akan mengambil sepeda motornya yang ditahan polisi dibuat mati gaya, karena diwajibkan membawa knalpot standar pabrikan.

Acara pemusnahan barang bukti knalpot brong disaksikan Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, Komandan Kodim 0715/Kendal, Misael Marthen Jenry Polii, perwakilan Kejari Kendal, Pengadilan Negeri Kendal, perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta berbagai komunitas motor di Kabupaten Kendal.

Kombes Pol Agus Suryo menjelaskan, dari hasil operasi razia knalpot di wilayah hukum Polda Jateng berhasil menindak tujuh ribu lebih, kendaraan yang berknalpot tidak standar dalam dua minggu.

"Ya saya mewakili Bapak Kapolda, hari ini memimpin langsung kegiatan pemusnahan knalpot yang tidak sesuai standar. Kami akan terus melakukan operasi kepada para pengendara yang meggunakan knalpot tidak standar, atau knalpot brong ini, yang digelar sejak 10 Januari 2022 lalu. Hal ini dalam rangka menuju zero knalpot brong," katanya.

Agus menyampaikan, pemusnahan knalpot yang membuat resah masyarakat disambut positif sejumlah pihak. Terbukti hari ini selain Bupati dan Forkopimda, juga dihadiri perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh agama.

"Sudah banyak laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya knalpot ini, sehingga kami tindaklanjuti dengan kegiatan operasi. Karena ini juga termasuk mengganggu Kamtibmas di wilayah hukum Polda Jateng," jelas Dirlantas. "Jadi kepada pengendara yang ditindak, kami kenakan sanksi pada 285 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas," imbuhnya.

Ia juga mengimbau, agar masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas. Di mana ia menegaskan bahwa untuk pengambilan kendaraan yang disita, pemilik atau pengendara harus bisa membawa knalpot asli atau standar kendaraannya. Ke depan tidak ada lagi knalpot brong di wilayah hukum Polda Jateng. Untuk itu, pihaknya terus melakukan langkah persuasif dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk kepada produsen atau pembuat knalpot brong.

"Saya mewakili Bapak Kapolda mengapresiasi apa yang dilakukan Kapolres Kendal yang sudah mendukung dan melaksanakan razia knalpot brong ini di wilayah Kabupaten Kendal. Kami akan terus sosialisasikan kegiatan ini kepada masyarakat dan juga kepada produsen atau pembuaf knalpot brong," katanya.

 

104