Home Politik Penyambutan Wabup Ende, Erik Rede Tanpa Kehadiran Bupati dan Sekda

Penyambutan Wabup Ende, Erik Rede Tanpa Kehadiran Bupati dan Sekda

Ende, Gatra.com - Wakil Bupati Ende terlantik masa jabatan 2019 – 2024, Erik Rede, Ahad 30 Januari 2022 tiba di Ende tanpa dijemput Bupati dan Sekda. Kedatangan politikus Partai Nasdem dari Kupang dengan menumpang pesawat Wings Air IW. 2959 ATR – 600 bersama keluarga. Ia tiba di Bandara Haji Hasan Aroebusman Ende, sekira pukul 11.20 Wita.

Namun dalam acara penyambutan di Bandara Haji Hasan Aroebusman itu, tidak tampak Bupati Ende Djafar Achmad dan Sekretaris Daerah Gusti Ngasu. Juga tidak ada pejabat unsur Forkompinda atau pejabat yang mewakili. Pimpinan DPRD dan anggota lainnya juga tidak hadir. Hanya anggota DPRD dari Partai Nasdem.

Di Bandara Wabup Erik Rede hanya dijemput Asisten Pembangunan dan Perekonomian, Derson Duka dan Asisten Administrasi Hiparkus Hepy. Ini berbeda dengan lazimnya penjemputan Bupati atau Wakil Bupati yang baru dilantik

Begitu keluar dari Bandara, Wabup Erik Rede bersama keluarga langsung menuju rumahnya di Jalan Panjaitan Ende. Setelah beristirahat sejenak, melanjutkan perjalanan menuju kampung halamannya di Moni, Kecamatan Kelimutu, untuk mengikuti acara keluarga.

Menjawab pertanyaan media soal ketidakhadiran Bupati, Sekda dan Unsur Forkompinda, Kepala Bagian Protokol Setda Ende, Ignas Gharu secara diplomatis menyatakan kedua pejabat tersebut berhalangan karena ada kegiatan lain yang tidak bisa diwakilkan.

“Pak Bupati maupun Sekda tidak menjemput karena ada kegiatan lain yang tidak bisa diwakilkan,” kata Ignas Gharu.

Menjawab pertanyaan soal ketidak hadiran Bupati, Sekda dan unsur Forkompinda dalam penjemputan ini apakah kaena ada polemik terkait pelantikan ini karena Mendagri telah membatalkan SK pengangkatan yang bersangkutan, Ignas menolak mengomentari.

“Maaf kalau soal ini saya tidak bisa mengomentari. Silahkan Tanya pada pejabat lainnya yang berkompoten. Saya hanya menjalankan tugas sebagai Kepala Bagian Protokol yang wajib aturannya menjemput pejabat, siapa saja,” jelas Ignas.

Untuk diketahui, usai pelantikan Wakil Bupati Ende Erik Rede oleh Gubernur NTT Kamis malam 27Januari 2022 lalu oleh Gubernur NTT,  berdasarkan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tertanggal 25 Januari 2022, tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur, sempat terjadi kegaduhan politik. 

Karena hanya berselang 24 jam, beredar pencabutan surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) atas pengangkatan dan pelantikan Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede tertanggal 27 Januari 2022 dengan nomor 132.53/956/ OTDA. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik.

Seperti diberitakan Gatra.com sebelumnya, Mendagri Batalkan Pengangkatan Wakil Bupati Ende yang Sudah Dilantik Gubernur NTT. Padahal pelantikan Erikos Emanuel Rede atau yang biasa disapa Erik Rede oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat itu sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tertanggal 25 Januari 2022, tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Namun belum 24 jam Erikos Emanuel Rede Wakil Bupati Ende dilantik sebagai Wakil Bupati Ende, Jumat (28/1), beredar surat yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik perihal Penarikan Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut.

Surat itu bunyinya, "memperhatikan diktum kedua pada Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor tersebut di atas, bahwa ‘keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Setelah menelusuri dan mencermati kembali dari sisi formal dan prosedural terhadap dokumen pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka dipandang perlu secara bersama-sama melakukan konsolidasi dokumen pengusulan dimaksud.

Berkenan dengan hal tersebut, kami menarik kembali Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53/879/OTDA tanggal 25 Januari 2022 Hal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tanggal 19 Januari 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk perbaikan sebagaimana mestinya," begitu tertulisa dalam surat tersebut.

Sampai dengan saat ini belum ada penjelasan resmi dan terinci dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur perihal penarikan Surat Keputusan itu. Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur Doris Rihi pun belum memberikan keterangan terkait hal tersebut.

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT selaku Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTT, Prisila Parera kepada awak media menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan semua pihak atas terlaksananya Pelantikan Wakil Bupati Ende.

"Terkait Pelantikan Wakil Bupati Ende, Bapak Gubernur menyampaikan terimakasih atas dukungan semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya seluruh tahapan mulai dari proses awal hingga pelaksanaan Pelantikan," kata Prisila seraya menolak menjawab pertanyaan soal penarikan SK penetapan Erikos Emanuel Rede sebagai Wakil Bupati Ende.

1262