Home Regional Wali Kota Serahkan 21 SK Pengangkatan PPPK Kota Salatiga

Wali Kota Serahkan 21 SK Pengangkatan PPPK Kota Salatiga

Salatiga, Gatra.com - Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, SE, MM, menyerahkan SK Pengangkatan kepada 21 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru Kota Salatiga Formasi Tahun 2021.

Penyerahan dan penandatanganan dilakukan di Aula Damarjati, Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Jalan Pemuda Salatiga, Senin (31/1).

Dalam kesempatan itu, Wali Kota mengatakan, penyerahan SK pengangkatan merupakan langkah awal yang baik bagi PPPK, untuk bergabung dalam Keluarga Besar Pemerintah Kota Salatiga. Keberadaan PPPK salah satunya bisa mengisi kekosongan jabatan yang dibutuhkan untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“PPPK lahir sebagai jawaban dari kebutuhan yang mendesak akan sumber daya manusia yang profesional. Status dan kedudukan PPPK sama dengan PNS sebagai ASN. PNS dan PPPK ini memiliki tugas dan kedudukan yang sama dalam memberikan pelayanan publik,” ungkapnya.

Acara juga dihadiri Sekda Kota Salatiga, Ir. Wuri Pujiastuti, MM, Kepala BKPSDM Kota Salatiga, Ir. Mustain, M.Si, dan Kepala Perangkat Daerah yang terlibat.

Disebutkan Yuliyanto, berdasarkan pasal 6 dan 7 UU Nomor 5 Tahun 2014, ASN terbagi dalam dua jenis kepegawaian, yakni PNS yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang memiliki nomor induk kepegawaian secara nasional.

“Adapula PPPK yang diangkat sebagai pegawai dengan pejanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, PPPK merupakan salah satu peluang kerja yang disediakan pemerintah di bidang kepegawaian selain PNS,” jelasnya.

Hanya saja, jelasnya, pembangunan skema kerja PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial. Sedangkan PPPK difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong terjadi percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

“Jadi saudara-saudara ini bukanlah tenaga kontrak biasa, tapi saudara-saudara adalah ASN yang punya profesionalisme,” terang Wali Kota.

Selanjutnya, Wali Kota berharap kepada PPPK sebagai ASN Pemerintah Kota Salatiga untuk dapat beradaptasi dengan cepat, bekerja dengan baik dan melayani masyarakat dengan tulus serta menanamkan dalam jiwanya untuk menjauhi segala bentuk praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

Sementara, Kepala BKPSDM Kota Salatiga, Ir. Mustain, M.Si, menyampaikan, seleksi PPPK Non Guru Tahun 2021 diikuti oleh 378 pelamar untuk memperebutkan 64 formasi. Namun hingga saat ini, pelamar yang lolos seleksi hanya 21 orang atau 30% dari formasi yang ada.

“SK pengangkatan adalah 1 Januari 2022. Penempatan PPPK untuk Kota Salatiga pada 9 Organisasi Perangkat Daerah dan perintah untuk melaksanakan tugas mulai 2 Februari 2022,” jelasnya.

Selanjutnya PPPK akan mendapatkan hak gaji yang mulai berlaku sejak yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas sesuai golongan. “Termasuk mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan istri/suami, tunjangan beras dan tunjangan tambahan penghasilan,” tandas Mustain.

356