Home Kalimantan DKP Kalsel: Tanpa Izin Berlayar, Kapal Dilarang Pakai BBM Subsidi

DKP Kalsel: Tanpa Izin Berlayar, Kapal Dilarang Pakai BBM Subsidi

Banjarbaru, Gatra.com - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalsel, Rusdi Hartono mengungkapkan, kesadaran memperpanjang izin operasional pemilik kapal sangat tinggi. Itu terlihat dari banyaknya dikeluarkan surat rekomendasi yang diberikan DKP Kalsel kepada pemilik kapal nelayan, sebagai persyaratan mengajukan perpanjangan izin ke dinas perizinan povinsi.
 
"Pemilik kapal sangat sadar pentingnya izin karena sangat bermanfaat sekali dalam operasional. Jika tidak memperpanjang izin, maka Syahbandar tidak memberikan surat izin untuk berlayar," ujar Rusdi kepada Gatra.com di Banjarbaru, Senin (31/1).

Rusdi menyebut, kapal nelayan yang tidak mengantongi izin, juga ditolak ketika mengisi BBM bersubsidi.

Untuk jumlah kapal nelayan di Kalsel yang mengantongi izin berlayar dan menangkap ikan sebanyak 500 buah.

"Terbanyak di pelabuhan perikanan Banjarmasin 300 buah, kemudian pelabuhan perikanan Batulicin, Kintap dan Kotabaru masing - masing 100 buah," bebernya.

Rusdi mengungkapkan, izin yang diberikan pemprov hanya untuk kapal berukuran 10 - 30 gross ton. Sedangkan di atas itu, perizinan dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Untuk target PAD di DKP Kalsel tahun 2022, beber Rusdi, sebesar Rp1,5 milyar. Target itu sedikit mengalami peningkatan jika dibanding tahun 2021 sebesar Rp1,4 miliar.

"Target terbesar ada di pelabuhan perikanan Banjarmasin Rp850 juta atau 60 persen. Kita punya tujuh UPT, empat pelabuhan dan dua balai budidaya," katanya.

242