Home Sumbagteng Amin Tajam: Uang itu Sudah Habis, Saya Yakin 1000 Persen

Amin Tajam: Uang itu Sudah Habis, Saya Yakin 1000 Persen

Batanghari, Gatra.com - Ketua Komite SD Negeri 93 Lopak Aur, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi, M Amin Z didamping istri, Senin pagi mendatangi Kantor Inspektorat, Jln. Jenderal Soedirman, Muara Bulian.

Kehadiran pria plontos guna melapor kisruh pembangunan tiga proyek bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021. Ia masih kekeh menolak hasil pekerjaan rehab ruang kelas, pembangunan ruang UKS dan pembangunan toilet beserta sanitasi.

"Kedatangan saya ke Kantor Inspektorat Batanghari ingin melaporkan pekerjaan tiga proyek SD Negeri 93 Lopak Aur, Kecamatan Pemayung," kata anggota Komisi III DPRD Batanghari kepada Gatra.com di ruang kerja Inspektur Daerah.

Politisi partai Golkar berujar dia mendapat kabar pihak rekanan akan memperbaiki kerusakan-kerusakan proyek SD Negeri 93 Lopak Aur. Namun kabar tinggal kabar. Ia mengaku sampai hari ini belum ada perbaikan oleh pihak rekanan.

"Pengerjaan proyek yang tidak beres agar di proses hukum. Saya selaku Ketua Komite sekaligus anggota DPRD Kabupaten Batanghari, tak akan menerima proyek itu sebelum aparat penegak hukum menentukan pekerjaan tersebut," ucapnya.

Menurut hemat pria akrab disapa Amin Tajam, kerusakan proyek sekolah tak kunjung dapat perbaikan pihak rekanan akibat uang sudah habis. Buktinya belum ada laporan Kepala SD Negeri 93 Lopak Aur perihal perbaikan kepada dirinya.

"Bagaimana mau melakukan perbaikan, uang itu sudah habis, saya yakin 1000 persen. Uang itu sudah di makan sama pemborong. Itu saja," kata anggota Dewan tiga periode dengan nada tinggi.

Amin minta permasalahan pengerjaan tiga proyek diproses secara hukum. Ia tak mau menerima pekerjaan asal-asalan itu. Bagi dia semua pembangunan proyek menggunakan uang negara harus berkualitas dan bermanfaat untuk masyarakat.

"Permasalahan cuma dua. Satu mungkin mereka takut menemui saya dan kedua memang mereka merasa bersalah," katanya.

Proyek pembangunan rehab ruang kelas dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender, kata dia sama sekali tidak mencantumkan nilai Surat Perintah Kerja (SPK). Kalau nilai SPK proyek pembangunan ruang UKS sebesar Rp 85,319 juta dan nilai SPK proyek pembangunan toilet beserta sanitasi sebesar Rp 124,833 juta.

Inspektur Daerah Mukhlis dikonfirmasi Gatra.com membenarkan telah menerima laporan Ketua Komite SD Negeri 93 Lopak Aur, M Amin Z terkait pembangunan proyek bersumber DAK tahun 2021. 

"Kita akan tindaklanjuti bersama dengan aparat penegak hukum, bisa pihak kepolisian maupun pihak kejaksaan. Biar lebih transparan, nanti APIP bersama APH turun ke lokasi guna mengecek kebenaran laporan ini," ucapnya.


 

1520