Home Hukum Soal Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, LPSK: Belum Pasang Police Line?

Soal Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, LPSK: Belum Pasang Police Line?

Jakarta, Gatra.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertanyakan mengapa kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, belum dipasang garis polisi atau police line.

"Beberapa waktu yang lalu kita lihat di dalam media televisi, ini tempat kok belum menjadi apa, tempat yang pasang police line oleh polisi. Apakah ini belum dijadikan sebagai Tempat Kejadian Perkara [TKP] oleh pihak kepolisian? Nah, ini juga saya kira sesuatu yang aneh," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo di Kantor LPSK, Jakarta yang juga disiarkan secara daring pada Senin (31/1).

Menurut dia, sebenarnya tempat ini sudah diketahui sejak tanggal 19 Januari 2022, tetapi baru ramai pemberitaan pada tanggal 24 bulan ini. Hasto meminta para wartawan mempertanyakan kepada aparat penegak hukum terkait hal itu.

Gatra.com sudah mencoba menghubungi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, untuk mengonfirmasi apakah benar belum ada garis polisi tersebut di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif itu pada Senin malam (31/1). Namun, sampai berita ini diunggah belum ada jawaban ataupun respons.

Di samping itu, Hasto menyebutkan bahwa fasilitas yang ada di dalam kerangkeng atau "penjara" ini tidak memenuhi standar, baik itu sebagai penjara ataupun sebagai pusat rehabilitasi pecandung Narkoba. 

"Satu sel diisi berapa orang, kemudian fasilitasi sanitasi misalnya, sangat buruk," dia mengungkapkan.

Hasto juga mempertanyakan apakah layak menempatkan orang di dalam satu ruangan tersebut yang penuh sesak dan apakah dipenuhi standar-standar prosedur kesehatan. "Apalagi di musim pandemi seperti ini. Ini hal-hal yang bisa digali lebih lanjut," ucap dia.

54