Home Ekonomi Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng, DPR Usulkan Optimalisasi Holding PTPN

Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng, DPR Usulkan Optimalisasi Holding PTPN

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Sihar Sitorus mempertanyakan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang hanya menyisakan hasil produksi CPO sebesar 20% saja, untuk menciptakan stabilisasi harga minyak goreng di dalam negeri.

Menurutnya angka 20% itu sangat berbanding terbalik dengan status keberadaan dari minyak goreng yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Minyak goreng menyangkut hajat hidup orang banyak, potongan minyak goreng tentu tidak boleh berkurang. Melalui proses eliminasi, maka loyang lain lah yang harus tergerus," ujar Sihar di Jakarta, Rabu (2/2).

Ia menilai, hal itu tidak akan mampu menjawab permasalahan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang terus terjadi setiap tahun. Sekalipun Pemerintah mengeluarkan kebijakan subsidi minyak goreng seperti yang dilakukan pada saat ini. Sebagai upaya menyiasati lonjakan harga minyak goreng yang sebelumnya melambung tinggi pada akhir 2021 dengan harga Rp20.500 per Kg, disubsidi menjadi Rp11.500 per Kg.

Sihar menyarankan sebaiknya pemerintah memikirkan kebijakan lain yang bersifat sistematik dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng. Di antaranya melalui upaya optimalisasi holding di PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Optimalisasi ini diyakininya dapat meningkatkan kapasitas produksi minyak goreng.

Caranya dengan membeli TBS dari petani serta melepaskan stok CPO untuk pasar domestik. Mengingat data pada tahun pada 2020 lalu, hasil produksi CPO dari Holding PTPN mecapai 2,38 juta ton.

"Pertama, optimalisasi holding PTPN dapat meningkatkan kapasitas produksi minyak goreng. Bukankah peran BUMN tidak melulu mencari keuntungan tapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Selain itu, Sihar juga menawarkan pilihan kedua melalui upaya penurunan levy atau pajak ekspor sebagai insentif untuk mendorong produksi. Sehingga jumlah CPO di pasar lebih banyak dan berdampak pada harga yang lebih kompetitif.

Ia juga menawarkan kebijakan penggunaan Dana Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) diarahkan kepada pembangunan pabrik minyak goreng hasil perkebunan masyarakat.

39