Home Regional Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Diringkus Edarkan 6,7 Kg Sabu

Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Diringkus Edarkan 6,7 Kg Sabu

Batam, Gatra.com - Seorang oknum anggota Brimob berinisial ARG (32 Tahun) diamankan Ditresnarkoba Poda Kepri, karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 6,7 Kg. 

Tersangka ARG diketahui merupakan Pengawal Pribadi (Walpri) Gubernur Kepri diringkus bersama dua rekannya berinisial M dan DTP.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan ketiga pelaku yang diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berinisial M, ARG dan DTP. Ketiganya merupakan sindikat narkoba yang telah lama menjadi incaran petugas kepolisian.

"Diantara ketiga pelaku, salah satu pelaku ARG merupakan oknum anggota kepolisian aktif," katanya, Rabu (2/2).

Dari tangan ketiga pelaku kepolisian menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total 6,7 kilogram. 

Harry menjelaskan kasus narkoba jenis sabu itu awalnya ditangani Satresnarkoba Polres Tanjungpinang namun di tarik ke Polda untuk proses lebih lanjut.

"Perintah Kapolda Kasus yang melibatkan anggota polisi dilimpahkan ke Polda Kepri," ujarnya.

Harry menegaskan, prilaku ARG yang merupakan oknum kepolisian itu sangat memalukan institusi Polri dan tindakan tercela.

"Perintah Kapolda untuk penanganan perkara tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang terlibat kasus narkoba tersebut," ujarnya.

Harry menerangkan bahwa kasus tersebut yang melibatkan anggota kepolisian akan diberikan sanksi, berupa pidana yang berujung pada pemecatan dari kesatuan kepolisian.

"Pelaku yang merupakan oknum anggota  polisi terancam Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ujarnya.

Atas perbuatanya, Harry menegaskan ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," tuturnya.

87