Home Hukum Supir Truk Bawa Monza Dilepas, Kasres : Cuma Menerima Upah

Supir Truk Bawa Monza Dilepas, Kasres : Cuma Menerima Upah

Labuhanbatu, gatra.com - Polres Labuhanbatu, Sumut tidak melakukan penahanan terhadap supir dan kernet pembawa ratusan bal pakaian bekas yang diamankan Tekab Polsek Kampung Rakyat beberapa waktu lalu. Pasalnya, pihak penyidik reserse kriminal menilai, supir maupun kernet tidak melakukan kesalahan. Karena, pengemudi dan kernet dua truk tersebut merupakan pekerja yang hanya menerima upah.
 
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus ratusan bal pakaian bekas (monza), Rabu (2/2) mengakui belum menahan supir dan kernet kedua truk. Sementara, dua unit colt diesel dan ratusan bal monza hingga kini masih diamankan pihaknya sebagai barang bukti. "Belum ada, cuma menerima upah," terangnya via WhatsApp.
 
Sebelumnya diberitakan, ratusan bal monza  diangkut dengan dua truk colt diesel tujuan Kota Tanjungbalai diamankan team khusus anti bandit (tekab) Polsek Kampung Rakyat, Labuhanbatu, Sumut, Selasa (1/2/2022) malam.
 
Informasi dirangkum menyebutkan, penangkapan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Ipda Bambang Wahyudi saat melintas di Dusun Pintasan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
 
Awalnya, pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa truk  bermuatan monza masih di wilayah Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu dan rencananya akan melintas dari Kecamatan Kampung Rakyat. Tidak menyia-nyiakan info tersebut, langsung melakukan penyisiran di wilayah dimaksud. Sekira pukul 11.00 WIB, Tekab Polsek Kampung Rakyat berhasil mengamankan 2 truk berisikan ratusan bal pakaian bekas yang tidak mempunyai identitas resmi.
 
Kapolsek Kampung Rakyat AKP OR Tambunan melalui Kanit Reskrim, Ipda Bambang Wahyudi Siagian, membenarkan tangkapan kedua truk bermuatan monza tersebut. "Guna proses lebih lanjut, kedua truk tersebut telah kita limpahkan ke Satreskrim Polres Labuhanbatu," kata Ipda Bambang Wahyudi.

 

 
149