Home Hukum UU IKN Digugat ke MK Lantaran Dinilai Minim Partisipasi Masyarakat

UU IKN Digugat ke MK Lantaran Dinilai Minim Partisipasi Masyarakat

 

Jakarta, Gatra.com- Kelompok Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, (2/2/2022), untuk mengajukan gugatan uji formil terhadap Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah disetujui bersama oleh presiden dan DPR pada 18 Januari 2022 lalu.

Salah satu alasan pemohon menggugat UU ini adalah karena partisipasi masyarakat dalam proses legislasinya dianggap minim. Hal itu diungkapkan oleh Koordinator PNKN, Marwan Batubara.

Padahal, sebut Marwan, partisipasi masyarakat diamanatkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Marwan kemudian bercermin pada putusan MK terkait UU Cipta Kerja pada akhir tahun lalu. MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena minim partisipasi masyarakat. Ia berharap hal yang sama juga diputuskan kepada UU IKN ini.

"UU Ciptaker itu kalau kita hitung partisipasi publiknya masih lumayan banyak dibanding UU IKN ini. Jadi sangat wajar kalau kita menuntut," kata Marwan saat ditemui wartawan.

Alasan-alasan lain yang mendasari PNKN memohon uji formil meliputi proses penyusunan UU yang tak berkesinambungan, adanya dugaan konspirasi pemerintah-DPR, tiadanya kepekaan sosial di tengah pandemi Covid-19, hingga tiadanya urgensi pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.

Jumlah pemohon yang mendatangai gedung MK hanya berkisar 12 orang. Puluhan pemohon lainnya berhalangan hadir. Marwan menyebut bahwa ia optimis jumlah pemohon akan bertambah seiring berjalannya waktu, terutama karena permohonan uji materil pun akan disusulkan. Ia menyebut akademisi dari Aceh hingga Papua akan bergabung.

333