Home Hukum Jaksa Eksekusi Murid Perguruan Silat Sembunyikan Mayat Korban Pembunuhan

Jaksa Eksekusi Murid Perguruan Silat Sembunyikan Mayat Korban Pembunuhan

 

Karanganyar, Gatra.com- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar menjatuhkan vonis hukuman 8 bulan 15 hari kepada M Fikri dalam kasus kematian seorang murid perguruan silat bernama Ridwan. Dalam kasus ini, Fikri berperan menyembunyikan mayat Fikri sebelum akhirnya dibuang di bawah jembatan.

Vonis berkekuatan hukum tetap itu diputuskan hakim pada Rabu (26/1). Selanjutnya, jaksa melakukan eksekusi penjemputan terdakwa untuk menjalani hukuman penjara pada Rabu pagi (2/2). Fikri dikirim ke Rutan Klas IA Surakarta.

Kasi Intel Kejari Karanganyar, Guyus Kemal mengatakan Fikri menjalani tahanan kota selama masa persidangan. Ia tak ditahan karena ancamannya di bawah lima tahun.

“Terdakwa Fikri dikenai pasal 181 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama sembilan bulan. Perbuatannya menyembunyikan mayat dengan maksud menyamarkan kematian korban. Dalam kasusnya, ia membantu pelaku utama,” kata Guyus.

Kasus ini bermula dari perselisihan antar murid dari sebuah perguruan silat. Ridwan menuding dua rekannya berjualan pil koplo. Mereka adalah Arga dan Wahyudi. Lantaran tersinggung dengan tuduhan itu, Arga dan Wahyudi merencanakan aksi balas dendam. Ridwan pun diundang pesta miras di rumah Wahyudi di wilayah Jungke Karanganyar Kota.

Usai minum alkohol, kemudian Ridwan dihajar keduanya sampai tak sadarkan diri. Peristiwa ini terjadi pada Minggu dini hari (16/5/2021). Adapun waktu kematian korban pada pukul 05.00 WIB. Ridwan mengalami luka serius di bagian dada.

Dua pelaku tak menyangka akhirnya korban meninggal dunia, meski sempat akan membawanya ke RS. Lantaran panik bakal ketahuan, ia pun meminta bantuan Fikri untuk menyembunyikan mayat korban. Fikri khawatir dua seniornya itu bakal menghambatnya bergabung perguruan silat, sehingga menurut saja.

Ia juga ikut menyamarkan kematian korban seolah-olah akibat kecelakaan lalu lintas. Sepeda motor korban ditemukan di bawah Jembatan Kidul Tugu Kecamatan Jumantono pada Senin (17/5/2021) pukul 07.40 WIB. Sebelumnya, Fikri sempat menyembunyikan mayatnya di sebuah warung setelah semalaman berputar-putar mencari lokasi pembuangan.

“Dua pelaku utama itu seniornya di perguruan silat. Sebentar lagi akan ada penerimaan murid baru. Salah satunya si Fikri. Ia takut kalau dipersulit. Sehingga menurut saja diperintah oleh pelaku,” katanya.

Lebih lanjut Guyus mengatakan persidangan Arga dan Wahyudi menghasilkan keputusan incraht tanpa banding pada akhir 2021 lalu. Masing-masing dipidana 13 tahun. Keduanya terbukti sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

1123