Home Hukum Dua Mantan Direktur Bank Ditahan Kejaksaan

Dua Mantan Direktur Bank Ditahan Kejaksaan

Karanganyar, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Jateng menahan dua mantan direktur PD BKK. Karanganyar dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit. Kedua tersangka itu dititipkan di Rutan Klas I A Surakarta sebelum menjalani persidangan Tipikor Semarang. Mereka adalah mantan Dirut Manis Subakir dan mantan direktur umum Sutanto.

Kasi Intel Kejari Karanganyar, Guyus Kemal mengatakan perkara yang menjerat keduanya bergulir pada 2014-2016. Keduanya diduga memanipulasi dokumen pengajuan pinjaman 27 nasabah. Setelah ditelusuri, ternyata tidak semuanya riil. Hanya 11 nasabah saja yang valid.

"Peminjam ternyata pegawai-pegawai dan keluarganya. Proses peminjamannya tidak sesuai prosedur. Yang meminjam dengan agunan tidak sama identitasnya. Yang harusnya diverifikasi kemampuan bayar ternyata tidak dilakukan. Intinya banyak yang dipotong kompas. Akhirnya, terjadi kredit macet," katanya kepada wartawan, Kamis (3/2).

Berkat persetujuan dua direktur itu, pinjaman ke nasabah tersebut cair. Pengajuannya bervariasi mulai Rp100 juta sampai Rp600 juta. Dari pinjaman yang cair secara tidak prosedural itu, dua direktur mendapatkan imbalan fantastis. Uangnya dipakai keduanya untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup.

Seiring berjalan waktu, para nasabah yang merupakan pegawai-pegawai PD BKK Karanganyar ngemplang bayar utang. Hal itu yang menyebabkan angka kredit macet tinggi.

Berdasarkan perhitungan BPKP, perbuatan dua tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp3.892.170.000.

Guyus mengatakan dua tersangka itu baru ditahan meski kasusnya sudah bergulir hampir 7 tahun. Sebab, laporannya baru masuk tahun 2020.

Dalam kasus lain, dua mantan direktur itu sudah menjalani vonis penjara satu tahun dan denda masing-masing Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Mereka juga membayar uang pengganti Rp73,5 juta. Kasus itu adalah manipulasi sewa enam mobil operasional kantor

Mereka menggunakan jasa rental di Sukoharjo. Padahal mobil itu milik mereka yang dibeli secara kredit. Mereka menyamarkan kepemilikan. Dalam kasus ini, mereka bersekongkol dengan enam orang lainnya.

Kasi Pidsus Gilang Hidayatullah mengatakan Manis Subakir dan Sutanto dititipkan ke Rutan Surakarta selama 20 hari. "Alasan penahanan dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," katanya.

Dua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 yang sudah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi dan subsidair pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

18872