Home Gaya Hidup Tepis Produknya Haram, Permen Yupi Beri Klarifikasi

Tepis Produknya Haram, Permen Yupi Beri Klarifikasi

 

Jakarta, Gatra.com- Direktur Marketing & Sales PT. Yupi Indo Jelly Gum (Yupi),  Juliwati Husman menegaskan bahwa proses produksi produknya menerapkan Sistem Jaminan Halal dalam  selama ini. Hal ini sekaligus menepis isu hoaks dimana Yupi disebut haram.

“Selama lebih dari 25 tahun YUPI terus berkomitmen untuk memproduksi permen Gummy yang sehat dengan standar kualitas internasional dan tentunya aman untuk seluruh penikmatnya di manapun mereka berada,” tutur Juliwati dalam konferensi pers virtualnya, Kamis (3/2).

Ia menegaskan kalau seluruh produk Yupi yang diproduksi di pabrik Yupi Gunung Putri, Bogor telah melalui proses sertifikasi halal dan berbagai sertifikasi lainnya. Hal ini untuk memastikan kualitas tertinggi sebelum dipasarkan ke masyarakat luas di Indonesia.

Direktur Marketing & Sales PT. Yupi Indo Jelly Gum (Yupi), Juliwati Husman (GATRA/PT Yupi Indo Jelly Gum)

Gelatin yang digunakan dalam proses produksi Yupi di Indonesia adalah gelatin sapi, dimana bahan ini bisa membuat tekstur permen jauh lebih lembut dibandingkan permen lainnya. Sehingga produk jadi jauh lebih mudah dibentuk.

Tidak hanya itu, beberapa produk inovasi terbaru dari Yupi, seperti Yupi CDZ bahkan sudah mengandung vitamin C, D, dan Zinc. Jadi selain halal, produk ini juga aman dan sehat untuk dikonsumsi.

Seperti dikutip dari keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Opening Ceremony AICIF  2021, industri halal merupakan alternatif pendorong pertumbuhan ekonomi di dunia, dengan pasar Indonesia menduduki peringkat pertama sebagai konsumen terbesar di sektor produk halal di tahun 2019, dengan angka konsumsi mencapai US$144 miliar.

Adapun komitmen dan peranan Yupi dalam industri halal di Indonesia adalah dengan terus memastikan untuk menerapkan Sistem Jaminan Halal dalam semua proses produksinya, dan selalu berinovasi dan memastikan kualitas terbaik dari semua produk yang dihasilkan untuk semua konsumennya di Indonesia.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Mastuki (GATRA/PT Yupi Indo Jelly Gum)

Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Mastuki menambahkan bahwa manajemen Yupi telah mengajukan sertifikat halal melalui ptsp.halal.go.id pada tanggal 24 Desember 2021 bersama dengan mendaftarkan 262 produk.


Sesuai regulasi PP 39 Tahun 2021, perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal dapat memilih LPH, PT Yupi Indo Jelly Gumi memilih LPPOM MUI sebagai PLH,. "Saat ini sedang proses audit, selanjutnya laporan hasil audit akan diserahkan kepada MUI untuk penetapan kehalalan produk dan ditembuskan ke BPJPH," jelas Mastuki.

Merujuk data BPJPH, PT Yupi Indo Jelly Gum pernah melakukan pendaftaran sertifikasi halal pada 23 Desember tahun 2019. Namun tidak sampai keluar sertifikasi halal dari BPJPH yang baru melakukan pelayanan sertifikasi halal pada tahun 2019. Ketetapan halal yang diterima Yupi sejak tahun 2012 terdapat dalam data LPPOM MUI dan akan berakhir pada Maret 2022.

"Tidak sampai keluar sertifikat halal karena adanya kesalahan teknis dalam proses manual, sehingga perusahaan tidak bisa membedakan antara ketetapan halal yang dikeluarkan MUI dengan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH," pungkasnya.

 

717