Home Sumbagsel Pemprov Sumsel Dukung RUU Pemerintahan Digital

Pemprov Sumsel Dukung RUU Pemerintahan Digital

Palembang, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel), mendukung RUU (Rancangan Undang-Undang) Pemerintahan Digital. Terlebih, sistem digitial saat ini pun tentunya tidak bisa dihindarkan lagi karena ke depan teknologi akan masih maju.

Hal itu dikatakan Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel, Mawardi Yahya saat menerima Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dalam rangka Inventarisasi Materi Penyusunan RUU Pemerintahan Digital di Auditorium Pemprov Sumsel, Kamis (3/2).

Pihaknya pun berharap dalam penerapan sistem pemerintahan digital akan memberikan kemudahan dalam pelayanan ataupun pembangunan daerah. “Mudah-mudahan pemerintahan digital akan memiliki kelebihan, kemudahan dan kecepatan dalam pelayanan ke masyarakat serta pembangunan daerah,” ujarnya.

Dalam penerapan sistem pemerintahan digital, ia mengajak Pemkab dan Pemkot di wilayahnya, serta masyarakat untuk siap menerima pemerintahan digital tersebut disetiap aktivitas pemerintahan yang ada.

“Kami (Pemprov Sumsel), juga kabupaten dan kota siap menerima pemerintahan digital ke depan dalam setiap aktivitas pemerintahan yang ada. Semoga akan lahir UU sistem pemerintahan digital yang baik dan bisa diterima oleh masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Pimpinan PPUU DPD RI, Ajbar, menjelaskan jika Penyusunan RUU Pemerintahan Digital tersebut kini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.

Dikatakannya, kunjungan kali ini bertujuan untuk menginventarisasi materi terhadap RUU yang saat ini tengah disusun yakni Pemerintahan Digital. Dimana, PPUU DPD RI dijawalkan pada hari yang sama juga melakukan agenda yang sama meliputi Provinsi Sumsel, Kalimantan Timur (Kaltim) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Seperti yang disampaikan Pak Wagub Sumsel, mau tidak mau kita tidak bisa lagi mengelak ke depan ini penerapan digital maka sebab itu kita harus siapkan infrastrukturnya sebelum masuk pada pelaksanaannya,” ujarnya.

Untuk pembentukan RUU ini sendiri, sambungnya, dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi didalam penyelenggaraan pemerintahan. “Dari hasil survei berbagai lembaga internasional diketahui penyelnggara secara digital ternyata mampu memberikan kontribusi yang signifikan kepada pertumbuhan ekonomi dan dampak efisiensi penggunaan anggaran negara,” katanya.

1078