Home Hukum Sempat Berkelit, Pejual Miras Oplosan Maut Ditetapkan Tersangka

Sempat Berkelit, Pejual Miras Oplosan Maut Ditetapkan Tersangka

Jepara, Gatra.com - Sempat berkelit kepada polisi, penjual minuman keras (miras) oplosan di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penjual miras berinisial P itu, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran menjual miras oplosan yang berujung tewasnya 9 orang.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi mengatakan, pihak kepolisian telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Dengan memeriksa saksi-saksi, penyitaan Barang Bukti (BB), menetapkan inisial P, pemilik angkringan sebagai tersangka "Kami telah menetapkan pemilik miras sebagai tersangka," ujarnya, Jumat (4/2) .

Pihak kepolisian juga melakukan penyitaan sebanyak empat jerigen etanol isi 5 liter, sebuah jerigen etanol isi 20 liter dan jerigen etanol isi 15 liter. Satu set alat pengoplos turut diamankan.

"Dari tersangka kami mengamankan alat pengukur kadar alkohol," imbuhnya.

Lanjutnya, tersangka sempat menyembunyikan barang bukti di rumah orangtuanya, agar tidak diketahui polisi. Namun, akhirnya dapat tercium oleh pihak berwenang.

Tersangka sempat berkelit tidak menyediakan miras, tetapi dengan ditemukannya barang bukti tersebut akhirnyan ia pun tidak dapat mengelak.

"Awalnya P memberikan keterangan hanya menjual campuran seperti softdrink, minuman sachet, dan perasa makanan. Namun setelah diperiksa secara intensif, akhirnya P mengakui perbuatannya," bebernya.

Ditambahkan, tersangka diancam Pasal 204 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-undang Pangan dan Undang-undang kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara.

1203